Polisi Ringkus Kawanan Pelaku Begal, Ini Tampangnya
Candra Winata alias Can, pelaku begal sadis di Jembatan Musi VI ditangkap Reskrim Polsek SU I Palembang. Foto : SUMEKS.CO/DNN--
PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Polisi meringkus kawanan pelaku begal sadis bernama Candra Winata alias Can (19) warga Jalan H. Faqih Usman, Lr Prajurit Nangyu, Kelurahan I Ulu Palembang, Sumsel.
Tersangka Can ditangkap Unit Reskrim Polsek SU I pimpinan Kanit Reskrim Iptu Indra Widodo, saat berada tak jauh rumahnya, pada Senin 31 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Aksi tersangka diketahui, pada Rabu 21 September 2022 lalu, bersama rekannya Gilang Dwi Putra (18) yang sudah lebih dulu mendekam di sel tahanan.
Saat kejadian, korban Ahmad Wahyuni (34) sedang melintas di Jembatan Musi VI, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Sumsel.
BACA JUGA: Pelaku Begal Sepeda Motor Diringkus Polisi
“Awalnya kita menangkap tersangka Gilang, pada 19 Oktober 2022, saat diinterogasi dan mengaku beraksi tidak sendiri,” kata Kapolsek SU I Palembang, Kompol Firdaus melalui Kanit Reskrim, Iptu Indra Widodo.
“Aksinya dibantu temannya atas nama Candra alias Ican,” lanjut Iptu Indra Widodo.
Selang beberapa minggu kemudian setelah menangkap tersangka Gilang, anggota Reskrim Polsek SU I menggerebek rumah tersangka Candra.
“Saat kami gerebek rumahnya Candra, dia tidak ada. Lalu kami selidiki lagi, ternyata sedang nongkrong tak jauh dari rumahnya, sehingga kami pun langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Tersangka kami bawa untuk menjalani pemeriksaan intensif,” urai dia.
BACA JUGA: Diduga Hendak Tawuran dan Membegal, 16 Remaja Diamankan Unit Ranmor Satreskrim
Iptu Indra Widodo mengungkapkan, dua sekawan yang ditangkap ini dalam aksinya tergolong sadis dan tidak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam.
“Dua sekawan ini bukan hanya merampas barang berharga milik korban, tapi dia juga membacok korban dengan senjata tajam, sehingga luka di bagian pergelangan tangan kanan, luka gores dihidung, serta dada,” terangnya.
“Kini kami masih kembangkan terus kasus dua sekawan yang sempat viral di medsos itu,” tukas Iptu Indra Widodo. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co