Tarik 5 Produk Obat Sirup

Tarik 5 Produk Obat Sirup

Kepala Dinas Kesehatan Muara Enim, dr. Eni Zatila. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

BACA JUGA: Orangtua Harus Waspada, Ini Gejala Awal Gagal Ginjal pada Anak

Serta dibuatkan data dan ditandai untuk diretur dan tidak untuk dijual serta segera melaporkan ke PBF terkait untuk segera ditarik dan dilaporkan ke Balai/Loka POM.

Pastikan seluruh sediaan obat sirup di sarana rumah sakit, klinik, DPP (Dokter Praktek Perseorangan), BPM (Bidan Praktek Mandiri), Puskesmas, apotek dan toko obat diamankan sementara dan ditulis “Dihold-Sediaan Syrup sementara tidak dijual/tidak diresepkan".

Kemudian, disarankan untuk segera melapor kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim/PBF/BPOM jumlah sediaan yang ada di sarana rumah sakit, klinik, DPP, BPM, Puskesmas, apotek dan toko obat jika masih terdapat obat dari ke-5 jenis obat tersebut.

“Kami minta surat edaran ini untuk segera dilaksanakan dan dipedomani, sebab ini terkait dengan kesehatan dan keamanan bersama,” tegas Eni, Minggu 23 Oktober 2022. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: