Diperiksa Kejari 4,5 Jam, Mantan Bupati Ilyas Panji Alam Sebut Begini

Diperiksa Kejari 4,5 Jam, Mantan Bupati Ilyas Panji Alam Sebut Begini

Mantan Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam, memberikan keterangan kepada awak media terkait dirinya diperiksa penyidik Kejari Ogan Ilir. Foto : HETTY/SUMEKS.CO/DNN--

OGAN ILIR, ENIMEKSPRES.CO.ID - Mantan Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam, selesai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, sekitar pukul 14.30 WIB, Kamis 29 September 2022.

Usai diperiksa selama 4,5 jam, Ilyas Panji Alam keluar dari kantor Kejari Ogan Ilir dengan diantar para penyidik dan sejumlah pejabat Kejari Ogan Ilir.

Kepada awak media yang sudah menunggu, Ilyas pun memberikan keterangan, bahwa kedatangannya ke Kejari Ogan Ilir untuk memenuhi panggilan penyidik.

Panggilan tersebut terkait dana hibah Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 yang tengah ditangani Kejari Ogan Ilir.

BACA JUGA: Soal Anggaran Pilwabup Muara Enim, 2 ASN Diperiksa Kejari

“Dipanggil biasa saja, dan ditanya apa yang saya ketahui terkait dana hibah Bawaslu,” ungkap Ilyas Panji Alam.

Disinggung mengenai jumlah pertanyaan, Ilyas mengaku tidak ingat, namun tidak sampai 50 pertanyaan.

Ilyas Panji Alam diperiksa penyidik mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB, Kamis 29 September 2022.

“Saya datang ini sebagai bentuk kooperatif dengan pihak penyidik,” ucap Ilyas.

BACA JUGA: Pidsus Kejari Prabumulih Sita Dokumen Bawaslu Sumsel

Ilyas berharap, kedatangannya hari ini ke Kejari Ogan Ilir untuk terakhir kalinya dan tidak lagi dipanggil guna memberikan keterangan.

“Kalau memang tidak korupsi, kenapa harus takut. Dari tadi hanya ngobrol-ngobrol,” tegas Ilyas sambil berlalu.

Sementara itu, Plh Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Eko Nurlianto, mengungkapkan pemeriksaan terhadap Ilyas Panji Alam sehubungan dengan jabatannya pada saat itu menjadi Bupati Ogan Ilir.

“Saat itu beliau kan Bupati Ogan Ilir dan menandatangani NPHD yang dihibahkan ke Bawaslu Ogan Ilir,” kata Eko Nurlianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co