JPU Tuntut AKBP Dalizon 4 Tahun Penjara

JPU Tuntut AKBP Dalizon 4 Tahun Penjara

JPU Kejagung RI menuntut terdakwa AKBP Dalizon 4 tahun penjara. Foto : SUMEKS.CO.DNN--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Usai dua kali ditunda, sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa AKBP Dalizon, oknum perwira polisi dalam kasus dugaan korupsi suap proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kabupaten Muba senilai Rp10 miliar, akhirnya digelar, Senin 26 September 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI, Syamsul Bahri Siregar, S.H, dalam sidang di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang, menuntut agar mantan Kasubdit Dirkrimsus Polda Sumsel dengan pidana 4 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa AKBP Dalizon terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta yuridis telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan ketiga JPU, melanggar Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-undang Tipikor.

Selain menjatuhkan pidana penjara, di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu, S.H., M.H, terdakwa AKBP Dalizon juga dituntut mengembalikan uang pengganti negara sebesar Rp10 miliar.

BACA JUGA: Demi Wanita Idaman Lain, Oknum Perwira Polisi Tinggalkan Anak-Istri

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar maka harta benda dapat disita, namun apabila nilainya tidak mencukupi diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun penjara,” tegas JPU Syamsul Bahri Siregar, S.H.

Adapun pertimbangan pidana menurut JPU, terdakwa AKBP Dalizon berdasarkan fakta serta keterangan saksi di persidangan, terungkap meminta jatah fee uang Rp10 miliar dari beberapa proyek PUPR di Kabupaten Muba tahun 2019, agar penyelidikan kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR dapat dihentikan.

Menurut JPU, uang tersebut diserahkan salah satu Kabid PUPR bernama Bram Rizal atas perintah mantan Kepala Dinas PUPR Herman Mayori melalui saksi Hadi Chandra di rumah terdakwa AKBP Dalizon.

“Bahwa uang Rp10 miliar dipergunakan terdakwa di antaranya untuk pembelian dan renovasi senilai Rp1,5 miliar, tukar tambah kendaraan mewah, deposito, serta untuk pribadi sehari-hari terdakwa,” sebut JPU dalam uraian tuntutan pidana.

BACA JUGA: Mantan Oknum Polisi Bakar Pacar Divonis 20 Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

Disebutkan juga dalam uraian tuntutan, dalih terdakwa AKBP Dalizon terhadap uang Rp10 miliar itu juga diduga diserahkan kepada pihak lainnya, yakni mantan Direskrimsus Polda Sumsel Anton Setiawan sebesar Rp4,7 miliar.

Erta tiga orang anak buah terdakwa saat itu yakni Salupen, Heriyadi, dan Pitoy seluruhnya sebesar Rp2,2 miliar.

“Namun terhadap keterangan dan pengakuan terdakwa AKBP Dalizon tidak mempunyai dasar pembuktian yang cukup kuat, hanya berdasarkan keterangan terdakwa saja,” jelas JPU.

Sementara dalam pertimbangan hal yang memberatkan tuntutan pidana, JPU menilai terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya, tidak mendukung program Pemerintah memberantas korupsi, serta terdakwa menikmati hasil dari perbuatannya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co