Gubernur Herman Deru Tegaskan Penertiban Sumur Minyak Ilegal Pasca Kebakaran di Muba
Gubernur Sumsel Herman Deru, meninjau langsung lokasi kebakaran yang diduga berasal dari aktivitas sumur minyak ilegal di area HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kabupaten Musi Banyuasin. Foto : Istimewa--
MUBA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Gubernur Sumsel H. Herman Deru, menegaskan perlunya penertiban aktivitas sumur minyak ilegal menyusul kebakaran yang terjadi di area HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Penegasan tersebut disampaikan saat Herman Deru meninjau langsung lokasi kejadian, pada Jumat 3 April 2026.
Kebakaran dilaporkan terjadi pada Selasa malam 31 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB dan diduga berasal dari aktivitas sumur minyak ilegal di area tebing yang kemudian menyambar tempat penampungan minyak mentah di sekitarnya.
Api dengan cepat merembet mengikuti aliran minyak hingga ke area bawah tebing, mengakibatkan sejumlah fasilitas dan aset di sekitar lokasi turut terbakar, termasuk kendaraan operasional serta warung milik warga.
BACA JUGA:Pipa Sumur Pertamina di Muara Enim Terbakar
Menanggapi kejadian tersebut, Herman Deru menegaskan bahwa aktivitas sumur minyak masyarakat yang belum memiliki izin harus segera ditata dan dibatasi guna mencegah kejadian serupa terulang.
“Momentum kebakaran ini kita jadikan evaluasi terlebih dahulu, sambil menata berapa luas lahan yang terdampak serta aktivitas usaha masyarakat yang diduga belum memiliki izin,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah awal yang akan dilakukan adalah pembatasan aktivitas sumur minyak rakyat di area terdampak, sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut melalui skema yang tepat.
“Sumur rakyat ini dibatasi terlebih dahulu, kemudian ditingkatkan ke jenjang pembicaraan yang solusinya bisa berbentuk business to business (B-to-B), sehingga perusahaan tidak dirugikan dan masyarakat tetap bisa bekerja,” jelasnya.
BACA JUGA:Sinergi Pusat dan Daerah, Pemerintah Resmikan Langkah Hukum Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Dukung Pengelolaan 71 Titik Sumur Minyak Tua
Menurutnya, penataan tersebut juga perlu didukung dengan landasan aturan yang kuat, mengingat kawasan tersebut berkaitan dengan penanaman modal asing (PMA).
Ia menilai ide yang disampaikan oleh Bupati setempat sudah baik dan solutif untuk ditindaklanjuti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: