Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim Resmi di PTUN
Ketua Tim TAPD Muara Enim (tengah) menyampaikan gugatan Pilwabup Muara Enim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Muara Enim oleh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim pada 6 September 2022 lalu, yang menetapkan Ahmad Usmarwi Kafaah sebagai Wakil Bupati Muara Enim terpilih, bakal berbuntut panjang.
Pasalnya, pelaksanaan dan hasil Pilwabup Muara Enim tersebut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang oleh LSM ABRI, PROJO, GASS, BRANTAS dan SIGAP, sebagai pihak penggugat, dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai pihak tergugat.
Kelima LSM tersebut sebagai representasi masyarakat Kabupaten Muara Enim telah menunjuk kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Pengawal Demokrasi (TAPD) Kabupaten Muara Enim, beralamat di Jalan SMB II Muara Enim.
Kuasa hukum tersebut diketuai Dr. Firmansyah, S.H., M.H dan kuasa hukum lainnya, Taufik Rahman, S.H., M.H, Hardiansyah HS, S.H., M.M, Faisoldin, S.H., M.H, Nurmansyah, S.H., M.H, Rifli Antoni, S.H, dan Cakra Jagat Satria, S.H.
BACA JUGA: Soal Anggaran Pilwabup Muara Enim, 2 ASN Diperiksa Kejari
Gugatan itu telah didaftarkan pada Kamis 22 September 2022 dengan Register Perkara Nomor 258/G/2022/PTUN.PLG.
Sedangkan objek gugatan adalah keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 tentang penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 tanggal 6 September 2022, yang menetapkan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wakil Bupati terpilih dalam Rapat Paripurna ke-XVII, dengan perolehan suara sah sebanyak 35 suara.
“Pendaftaran gugatan ini agak lambat karena sesuai aturan harus menempuh upaya administrasi atau keberatan lebih dulu,” kata Ketua TPAD Kabupaten Muara Enim, Dr. Firmansyah didampingi Taufik Rahman, dan Hardiansyah HS kepada awak media.
“Dan klien kami pada tanggal 7 September 2022 sudah mengajukan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, perihal keberatan hasil pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023, karena dalam waktu 10 hari tidak ada jawaban,” lanjut Firmansyah.
BACA JUGA: Beredar Spanduk Penolakan Hasil Pilwabup Muara Enim, Begini Isinya
Maka sejak saat itu, kata dia, barulah gugatan dapat diajukan ke PTUN Palembang. Untuk merespons penolakan berbagai elemen masyarakat Muara Enim melalui gugatan dimaksudkan untuk menguji keabsahan proses pemilihan wakil bupati oleh DPRD.
“Kami berkeyakinan pemilihan itu cacat hukum. Adanya kekeliruan menentukan status hukum Jurasah berkekuatan hukum tetap (inkraht) merupakan penyebab timbulnya persoalan ini,” katanya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2213K/Pid.Sus/2022, lanjut Firmansyah, putusan tersebut berkekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal 15 Juni 2022, bukan tanggal 8 Juli 2022.
Di sisi yang lain, ternyata surat usulan partai pengusung baru diajukan tanggal 7 Juli 2022 yang mengajukan 2 nama calon wakil bupati tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: