Pendidik Berkualitas dan Integritas Mempengaruhi Proses Pembelajaran
Dr. H. Salmudin, S.H., M.H. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Isu kesajahteraan guru atau dosen dalam RUU Sisdiknas, menjadi buah bibir kalangan masyarakat khususnya dosen di berbagai daerah.
Dalam pendidikan bahwa guru atau dosen adalah syarat mutlak. Soalnya, proses pembelajaran tidak akan berjalan jika guru atau dosen tidak ada. Demikian juga dengan mutu output atau lulusan tergantung dengan pendidiknya.
“Pendidiknya berkualitas dan integritas yang tinggi maka akan mempengaruhi proses pembelajaran dan outputnya tentu akan baik hasilnya, tetapi bila kualitas dan integritas pendidiknya rendah maka hasilnya tidak sesuai dengan harapan,” kata Dosen Universitas Serasan Muara Enim, Dr. H. Salmudin, S.H., M.H, Rabu 21 September 2022.
Agar pendidik guru atau dosen memiliki kualitas dan integritas yang baik, ada beberapa faktor yang terkait, antara lain SDM, skil, fasilitas pembelajaran, suasana lingkungan yang nyaman, serta kesejahteraan.
BACA JUGA: Pelajar Pelopor dan Pelapor Menyelesaikan Permasalahan Anak
Untuk itu, faktor kesejahteraan berpengaruh terhadap kinerja guru atau dosen.
Terhadap tunjangan profesi (Sertifikasi), kata Salmudin, selama ini sudah dirasakan manfaatnya oleh guru dan dosen.
Adanya peningkatan tingkat pendidikan tenaga pendidik, banyak yang dari S1 ke S2. Untuk dosen dari S2 ke S3. Dapat memenuhi kompetensi digital, saat ini guru atau dosen dapat membeli laptop atau komputer hasil dari pengasilannya.
“Apabila tunjangan profesi dihapus akan berdampak terhadap kinerja guru atau dosen. Tetapi jika diganti dengan tunjangan fungsional seharusnya nilainya sama dengan tunjangan profesi,” jelasnya.
BACA JUGA: Hanny Virginia Anggraini, Putri Kabupaten Muara Enim Raih Juara IV Hafiz Indonesia 2022
Namun ini tidak sesuai dengan profesi yang melekat dengan personalnya. Beda halnya dengan fungsional, di mana setiap guru dan dosen mendapat tunjangan, tunjangan profesi diberikan pada guru dan dosen yang memenuhi kualifikasi tertentu saja.
Untuk itu, lanjut Salmudin, guru dan dosen tidak tepat dijadikan seperti tenaga lainnya. Apalagi dengan pola PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
Sebab, ada syarat dan kualifikasi yang harus dipenuhi, bukan pekerjaan musiman atau waktu tertentu, juga berdampak buruk bagi pendidikan.
“Orang mau jadi guru atau dosen bukan sementara tetapi hingga pensiun,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: