Hotman Paris Sarankan Korban Pemukulan oleh Oknum Dewan Palembang Tidak Berdamai
Hotman Paris memberikan saran kepada korban pemukulan Tata (kanan) dan ibunya (kiri) untuk tidak berdamai dalam kasus pemukulan oleh oknum anggota DPRD Kota Palembang. Foto : EDHO/SUMEKS.CO--
PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea memberikan saran kepada Julita alias Tata.
Tata merupakan korban pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Palembang, korban disarankan untuk tidak berdamai dengan pelaku dan kasusnya dilanjutkan hingga ke Pengadilan.
Itu ditegaskan Hotman Paris saat menemui korban Tata di salah satu rumah makan di bilangan Jalan Sudirman, Kecamatan IT Palembang, Sumsel, pada Minggu 4 September 2022 siang.
“Perlu saya jelaskan, bahwa memang ada kewajiban polisi untuk menyarankan perdamaian. Namun, perlu saya kasih tahu, tidak ada siapapun yang berhak bisa memaksa kamu (Julita) untuk berdamai,” tegas Hotman kepada korban Julita.
BACA JUGA: 3 Pencuri Hewan Ternak Dibekuk Team Trabazz Polsek Gunung Megang
“Dan di dalam Undang-undang tidak ada untuk wajib untuk berdamai itu tidak benar. Jadi kamu (Julita) jangan mau didekati siapapun, kalau kamu tidak mau berdamai, karena itu hak kamu,” tambah Hotman lagi.
Sejak video pemukulan tersebut viral di media sosial (medsos), Hotman Paris langsung memberikan perhatian khusus terhadap aksi pemukulan terhadap korban oleh oknum DPRD anggota Kota Palembang dari Partai Gerindra tersebut.
Kini sang pelakunya, M Syukri Zen telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Palembang untuk penyidikan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.
Bahkan Hotman Paris memberikan isyarat perkara kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Julita dengan sangkaan Pasal 351 KUHP juga bisa ditambahkan sangkaan pasal tentang penghinaan, yakni Pasal 311 dan 315 KUHP.
BACA JUGA: Diduga Korban Salah Tangkap, Pria Ini Dianiaya Oknum Polisi hingga Tak Sadarkan Diri
“Sebab, saat kejadian juga keluar kata-kata kasar seperti binatang dan lainnya,” ungkap Hotman.
Sementara itu, korban Tata, menjelaskan setelah kejadian penganganiyaan tersebut dia langsung membuat laporan ke Polsekta Ilir Barat I Palembang, pada tanggal 5 Agustus 2022 lalu.
“Setelah beberapa kali dipanggil oleh penyidik, namun oknum tersebut selalu mangkir dengan alasan sedang dinas di luar kota. Memang ada saran dari penyidik untuk berdamai,” kata Tata.
Menurut Tata, oknum tersebut juga tidak pernah secara langsung meminta maaf dan mengajak berdamai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co