2 Penimbun Pertalite Ditangkap Tim Landak
Dua tersangka penimbun Pertalite (berdiri) diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas. Foto : KHALID/SUMEKS.CO/DNN--
BACA JUGA: Judi Online Berkedok Warnet Digerebek Polda Sumsel, Pelaku Raup Ratusan Juta
“Dua tersangka dan barang bukti lalu diamankan ke Polres Musi Rawas untuk ditindaklanjuti demi kepastian hukum,” kata Kapolres.
Tersangka Johan saat dinterogasi Polisi mengatakan baru beberapa bulan menimbun Pertalite menggunakan mobilnya.
“Pertalite dalam mobil dipindahkan ke derigen kapasitas 30 liter. Setelah itu dijual dengan harga Rp275.000,” katanya.
Johan memberikan fee ke petugas SPBU yang mengisi Pertalite ke mobilnya Rp7.000 setiap kali isi.
BACA JUGA: Berkedok Bisnis Kuliner, Gadis Cantik Ini Tilap Uang Setengah Miliar Lebih
Johan dapat keuntungan Rp25.000 per derigen.
Dalam sehari, pelaku bisa antre berulang kali dan mendapatkan empat derigen.
Uang yang didapat ini dipakai tersangka untuk foya-foya.
Sebab selama ini menganggur dan tidak punya uang.
BACA JUGA: Kasir Minimarket Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta untuk Kekasihnya Main Judi Online
Atas perbuatannya tersangka diancam pidana Pasal 55 Paragrap 5 Energi dan Sumberdaya Mineral UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp60 juta. (sumeks.co/dnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co