2 Penimbun Pertalite Ditangkap Tim Landak

2 Penimbun Pertalite Ditangkap Tim Landak

Dua tersangka penimbun Pertalite (berdiri) diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas. Foto : KHALID/SUMEKS.CO/DNN--

MUSI RAWAS, ENIMEKSPRES.CO.ID - Dua warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.

Tersangka diduga menimbun BBM bersubsidi jenis Pertalite, di SPBU Simpang Semambang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, pada Rabu 31 Agustus 2022, sekitar pukul 16.00 WIB kemarin.

Kedua tersangka adalah Romadona (22) dan Johan Efendi (21), sama-sama warga Kelurahan Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.

Uniknya, salah satu tersangka yakni Johan Efendi, menimbun Pertalite dengan cara membeli secara berulang menggunakan mobil sedan mewah.

BACA JUGA: Fenomena Kegilaan Membeli BBM, Begini Kata Ketua YLKI Wilayah Muara Enim-Lahat Raya

Yaitu Honda Civic Wonder warna merah  dengan nomor polisi BG 729 AM.

Selain itu, dari Johan Efendi juga diamankan empat derigen kapasitas 30 liter berisi Pertalite.

Kemudian corong warna hijau, baskom warna biru dan hitam, serta gayung warna orange.

Sementara itu, dari  Romadona diamankan Mobil Toyota Kijang warna merah dengan nomor polisi BG 1058 RB.

BACA JUGA: Polisi Lakukan Patroli Pengamanan Terkait Rencana Kenaikan Harga BBM

Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono, menjelaskan Tim Landak Satereskrim Polres Musi Rawas mulanya mendapat informasi tentang aksi kedua tersangka ini.

“Kedua tersangka diamankan Tim Landak karena membeli berulang-ulang BBM jenis Pertalite di SPBU Simpang Semambang,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat.

Anggota Unit Pidsus melakukan penyelidikan, dan informasi itu benar.

Polisi menangkap kedua tersangka saat memindahkan Pertalite dari mobil yang mereka pakai untuk antre ke derigen ukuran 30 liter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co