Kejari Muara Enim Eksekusi Putusan MA, 2 Terpidana Kembali Ditahan
Kejaksaan Negeri Muara Enim mengeksekusi putusan Mahkamah Agung No 131 K/PID/2022 terhadap dua dari tiga terpidana. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: