Kejari Muara Enim Eksekusi Putusan MA, 2 Terpidana Kembali Ditahan
Kejaksaan Negeri Muara Enim mengeksekusi putusan Mahkamah Agung No 131 K/PID/2022 terhadap dua dari tiga terpidana. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
BACA JUGA: Kejari Muara Enim Resmikan Rumah Restorative Justice
Para terpidana selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjung Agung.
Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, EPC China Huadian Hongkong Company Limited mengalami kerugian sebesar Rp6 juta. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: