Kasus Tewasnya Brigadir J, Bharada E Bisa Bebas?

Kasus Tewasnya Brigadir J, Bharada E Bisa Bebas?

ENIMEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Penghentian laporan Putri Chandrawathi (PC), istri Irjen Pol Ferdy Sambo oleh Polri sangat tepat. Bahkan, sang eksekutor, Bharada E bisa bebas jika menilik dari rentetan kronologi kasus yang menggegerkan publik ini.

Bharada E atau Bharada Richard Eliezer bisa bebas dari jerat hukum lantaran aksi yang dilakukan atas perintah Ferdy Sambo. Bukan didasari oleh kondisi terdesak. Terlebih, Bharada E pada posisi justice collaborator. Pihak yang berani mengungkap fakta insiden berdarah Duren Tiga yang diskenariokan oleh Ferdy Sambo.

“Bharada E tidak akan bertindak sekeji itu kalau bukan atas perintah Ferdy Sambo sebagai atasannya. Posisinya sebagai bawahan, dalam ketentuan diatur,” terang praktisi hukum, Syamsul Arifin kepada disway.id (induk media ini), Minggu (14/8/2022).

BACA JUGA: Bharada E Buat Pengakuan, Pengacara Sebut Dia Dipaksa Atasannya untuk Menembak Brigadir J

Bharada E sudah pasti di bawah tekanan. Berbeda ketika insiden atau penembakan itu dilakukan atas inisiatifnya. Apalagi sudah terbukti, kasus pelecehan terhadap Putri Chandrawathi itu adalah skenario bohong yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

“Drama pelecehan itu sejak awal memang didesain oleh Ferdy Sambo. Ternyata dibuktikan pula oleh hasil pendalaman Timsus Polri. Posisi ini yang meringankan Bharada E,” jelas advokat ini.

Ditambahkannya, Bharada E sejatinya hanya alat atau perantara atas ulah Ferdy Sambo. Jika tidak menuruti perintah mantan Kadiv Propam itu, besar kemungkinan Bharada E yang bisa menjadi korban.

BACA JUGA: Bharada E Kirim Surat ke Keluarga Brigadir J, Isinya Bikin Haru

“Bharada E ini dalam tekanan. Namanya bawahan tidak akan menolak atasan. Statusnya dalam ranah tugas yang wajib mengikuti atasan. Itu poinnya,” jelas Syamsul Arifin.

Maka, seharusnya Polri memberikan pembelaan terhadap Bharada E. Karena dia adalah prajurit yang berani memberikan kesaksian atas kebenaran dari fakta sesungguhnya.

“Ini akan menjadi catatan hukum di Indonesia khususnya Polri, bahwa tugas berat atasan adalah menjalankan baktinya serta melindungi bawahan. Bukan sebaliknya mengkambinghitamkan bawahan dengan motif terselubung,” jelasnya.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Keluarga Sebut Brigadir J Bukan Baku Tembak dengan Bharada E, Jadi?

Dari hasil penyelidikan yang didapat Polri, sudah didapat kesimpulan bahwa aktor utama adalah Ferdy Sambo.

“Proses penyelidikan ini akan berjalan lebih mulus jika Ferdy Sambo dicopot dari Polri. Ia harus menanggung konsekuensi hukum yang dilanggarnya,” jelas Syamsul.

Ferdy Sambo telah mencederai Korps Bhayangkara dengan segala kelebihan dan kekurangannya.

“Tidak ada untungnya bagi Polri mempertahankan sosok jenderal seperti ini. Semua kembali ke Kapolri, kita lihat saja episode berikutnya,” tukas Syamsul. (disway.id/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id