Bareskrim Tetapkan Petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera Tersangka Penggelapan

Bareskrim Tetapkan Petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera Tersangka Penggelapan

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Wisnu Hermawan. Foto : JAWAPOS.COM/NET--

ENIMEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan.

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus.

“Iya sudah (ditetapkan tersangka),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Wisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP.Sidik/415N/Res.1.11./2021/Dittipideksus, tanggal 03 Mei 2021.

Dilanjutkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: R/182N/RES.1.11./2021/Dittipideksus, tanggal 05 Mei 2021. Dan diakhiri dengan gelar perkara tanggal 10 Agustus 2021.

“Berdasarkan keterangan saksi, dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” pungkas Wisnu.

Adapun para tersangka yang ditetapkan ialah Hanifah Husein Istri dari Drs. Ferry Mursyidan Baldan, eks Kepala BPN, Wilson Widjadja dan Polana Bob Fransiscus.

Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, yaitu Direktur Utama bersama-sama dengan Komisaris dan Direksi lain PT Utama Bhakti Sumatera mengalihkan saham milik pelapor selaku pemilik PT Batubara Lahat.

Para tersangka memindahkan saham pelapor menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatera dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham PT Batubara Lahat.

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP. (rel/tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: