Bharada E Buat Pengakuan, Pengacara Sebut Dia Dipaksa Atasannya untuk Menembak Brigadir J

Bharada E Buat Pengakuan, Pengacara Sebut Dia Dipaksa Atasannya untuk Menembak Brigadir J

ENIMEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Pengakuan Richard Eliezer atau Bharada E terbaru cukup mengejutkan, di mana sosok atasannya memaksa dia untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kasus kematian Brigadir J semakin terang benderang, siapa dalang di balik peristiwa yang disebut polisi tembak polisi. Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin, kliennya membuat pengakuan mengejutkan.

Bharada E membuat pengakuan dia mendapat tekanan, dipaksa oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.

BACA JUGA: Bharada E Ditetapkan Tersangka Tewasnya Brigadir J

“Iya betul. Disuruh tembak. Tembak, tembak, begitu,” ujar Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022).

Burhanuddin mengatakan pengakuan Bharada E ini memastikan akan ada tersangka baru, selain dia (Bharada E) dan Brigadir RR. Namun demikian, ia masih enggan memberikan detail sosok atasan dan nama-nama yang sudah masuk BAP tim penyidik.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Keluarga Sebut Brigadir J Bukan Baku Tembak dengan Bharada E, Jadi?

“Sementara petunjuknya sih dari atasan dia. Saya nggak bisa sebut nama, dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan, dapat perintah untuk menembak itu saja,” katanya.

Meski begitu, Burhanuddin mengatakan bahwa masyarakat atau publik sudah bisa menerka siapa sosok tersebut. “Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya,” katanya.

BACA JUGA: Bharada E Kirim Surat ke Keluarga Brigadir J, Isinya Bikin Haru

Sebelumnya, tim kuasa hukum mendatangi LPSK untuk mengajukan permohonan agar Bharada E menjadi Justice Collaborator untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J semakin terang benderang.

Bharada E pun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia mengaku kalau dia terlibat dalam penembakan terhadap Brigadir J. Kini ia berada di Bareskrim Polri sebagai tersangka untuk dilakukan penahan.

“Bharada E ada di Bareskrim. Setelah ditetapkan (tersangka) akan dilanjutkan sebagai tersangka dan akan ditangkap dan langsung ditahan,” kata Andi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (3/8/2022) lalu. (disway.id/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id