Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Begini Penjelasan Polisi

Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Begini Penjelasan Polisi

Kecelakaan odong-odong vs kereta api di Serang Banten. Foto : DISWAY.ID/DNN--

ENIMEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara tegas telah melarang odong-odong beroperasi di jalanan. Kebijakan tersebut diterbitkan demi keselamatan berlalu lintas. Baik itu untuk pengemudi, penumpang, dan juga pengguna jalan lainnya.

 

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dari laman resmi Korlantas Polri, pada Jumat (29/7/2022). “Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan,” kata Brigjen Pol Aan.

Odong-odong dilarang beroperasi karena itu merupakan kendaraan modifikasi dari kendaraan umum. Kendraaan umum yang dimodifikasi dianggap telah melanggar aturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

BACA JUGA: Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Berturut-turut, Siap-siap Disanksi

Lebih lanjut, Aan menuturkan penegakan hukum di bidang lalu lintas yang dilakukannya meliputi semua bidang hukum lalu lintas, tidak terkecuali terhadap keberadaan Odong-odong mobil.

“Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucap Aan.

Aan juga menyampaikan beberapa metode dalam penegakan hukum atas keberadaan Odong-odong. Tindakan pencegahan dilakukan bersifat pembinaan.

BACA JUGA: Mobil Odong-odong Ditabrak Kereta Api, 9 Orang Meninggal Dunia

Pembinaan dilakukan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil. Surat imbauan ialah surat yang berisi ajakan yang persuasif diberikan kepada pemilik bengkel dan pemilik odong-odong mobil.

Surat yang diberikan kepada pemilik bengkel berisi dua imbauan, yaitu untuk tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan memberikan edukasi kepada pelanggan bahaya perubahan rancang bangun kendaraan bermotor.

“Surat imbauan yang diberikan kepada pemilik odong-odong mobil untuk tidak melakukan perubahan rancang bangun kendaraannya,” pungkasnya. (disway.id/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id