Pendampingan Hukum Bagi Warga Tidak Mampu di Kabupaten Muara Enim Masih Minim

Pendampingan Hukum Bagi Warga Tidak Mampu di Kabupaten Muara Enim Masih Minim

Audiensi DPC Peradi Muara Enim dengan Pj Bupati Muara Enim Kurniawan di ruang rapat Bupati Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

ENIMEKSPRES.CO.ID, MUARA ENIM - Pendampingan hukum bagi warga tidak mampu atau miskin oleh Pemkab Muara Enim masih sangat minim.

Untuk itu, Pemkab Muara Enim bisa meningkatkan anggaran untuk pendampingan hukum sehingga semakin banyak warga tidak mampu yang bisa terlayani.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Muara Enim, Hardiansyah saat audiensi DPC Peradi Muara Enim dengan Pj Bupati Muara Enim, Kurniawan.

“Tahun ini kami sudah memberikan bantuan sebanyak tiga kasus bagi warga miskin, dan itu sesuai program kami,” ujar Hardiansyah, Jumat (29/7/2022).

Menurutnya, saat ini Pemkab Muara Enim hanya menganggarkan untuk bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu sebanyak 34 kasus.

BACA JUGA: Liput Aksi di Kejari Muara Enim, Wartawan RMOL Didorong dan Dibentak Koordinator GARKI

Sedangkan kasus yang telah ditangani Peradi Muara Enim saja sudah sekitar 300 kasus. Tentu jika melihat banyaknya kasus tersebut, tentu perlu ada penambahan anggaran sehingga k edepan akan lebih banyak lagi kasus orang miskin yang bisa ditangani.

Ditambahkan Eko, anggota Peradi Muara Enim, saat ini Peradi Muara Enim telah mendirikan Pusat Bantuan Hukum (PBH) dan disahkan oleh Peradi Pusat dengan diterbitkannya SK Kemenkumham.

Di mana, setiap anggota Peradi untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat atau pencari keadilan yang tidak mampu.

PBH Peradi Muara Enim siap membantu dan bersinergi dengan Pemkab Muara Enim dalam mewujudkan masyarakat sadar hukum, sehingga dapat meminimalisasi peristiwa kriminal dan konflik di tengah-tengah masyarakat.

“PBH Peradi Muara Enim siap melakukan kerja sama atau MoU dengan stakeholder ataupun instansi pelayanan hukum lainnya juga,” tukasnya.

BACA JUGA: Advokat Langgar Kode Etik, Komwas Bisa Rekomendasi Advokat Diberi Sanksi

Sementara itu, Pj Bupati Muara Enim, Kurniawan, mengatakan pihaknya sangat menyambut baik keinginan Peradi Muara Enim untuk bersinergi dengan Pemkab Muara Enim.

Dalam hal ini memberikan pelayanan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu dan memberikan pengetahuan hukum (Kadarkum) di tengah-tengah masyarakat.

Jika tahun 2021, Pemkab Muara Enim hanya menganggarkan untuk 34 kasus, namun pada tahun 2022 ini telah ditingkatkan menjadi 40 kasus.

Untuk memberikan pelayanan dalam hal bantuan hukum bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu, tentu akan ditingkatkan lagi sehingga nantinya akan tercapai yang paling ideal.

“Saya minta kepada bagian hukum untuk dicatat, tahun depan ditingkatkan lagi anggarannya,” ungkap Kurniawan.

BACA JUGA: Naik Kelas, PN Muara Enim Diminta Kinerja dan Pelayanan Ditingkatkan

Bantuan untuk masyarakat miskin saat ini, Pemkab Muara Enim sudah melakukan kerja sama dengan LBH Serasan, karena harus terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Ke depan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan bekerjasama dengan Peradi dan instansi terkait lainnya dalam hal pendampingan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu sesuai dengan peraturan dan perudang-undangan berlaku.

Mengenai masalah rumah singgah bagi korban anak-anak, lanjut Kurniawan, itu masih menjadi kendala dan Pekerjaan Rumah (PR) Pemkab Muara Enim.

Ke depan akan dicarikan solusi yang terbaik bekerjasama dengan semua pihak, sebab masalah ini adalah masalah bersama dan tentu harus diselesaikan secara bersama-sama juga.

“Kita tidak ingin mendengar lagi ada orang miskin menjadi korban ketidakadilan hukum,” pungkasnya. (ozi/mg01)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: