3 Pengoplos Pupuk Subsidi Dibekuk Polisi

3 Pengoplos Pupuk Subsidi Dibekuk Polisi

Polres Banyuasin gelar konferensi pers kasus pupuk oplosan. Foto : DNN--

ENIMEKSPRES.CO.ID, BANYUASIN - Tiga pelaku pengoplos pupuk bersubsidi dibekuk Satreskrim Polres Banyuasin, di Desa Santan Sari, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Ketiganya adalah FR (36), RS (24), dan M (44). Mereka dibekuk pada Rabu (20/7/2022) lalu.

“Ketiga tersangka kita amankan pada Rabu lalu di sebuah gedung yang digunakan untuk oplos pupuk tersebut,” kata Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Syafii melalui Kasat Reskrim, AKP Hary Dinar, saat gelar konferensi pers, kemarin.

Penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari masyarakat yang resah dengan pupuk oplosan yang beredar. “Dalam jangka waktu tiga hari, pelaku berhasil diungkap,” jelasnya didampingi Kanit Pidsus, Iptu Ammukminin.

Saat penyelidikan, pihaknya mendapatkan pupuk subsidi tersebut disuplai dari seseorang makelar di Lampung dan Belitang (OKU Timur). “Saat pupuk datang Rabu dini hari dan usai dioplos, langsung kita gerebek. Sehingga tersangka tidak dapat mengelak lagi,” katanya.

BACA JUGA: Petani Mengeluh, Harga Sawit Anjlok, Pupuk Susah Didapat

Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan ketiga tersangka, FR merupakan pemilik modal, dan 2 tersangka lainnya bertugas sebagai pengoplos pupuk subsidi menjadi nonsubsidi.

“Mereka mengganti label dan atau kemasan pupuk tersebut menjadi pupuk nonsubsidi seperti pupuk SP-36 diganti kemasan menjadi pupuk Mahkota Ungu dan pupuk Phonska diganti kemasan menjadi pupuk Hi-Kay dan Mahkota Orange,” ulasnya.

Usai dioplos menjadi pupuk nonsubsidi itu, tersangka menjual ke pemesan petani di wilayah Muba dan Jambi. “Saat ada pesanan pupuk dikirim. Harga jual mereka Rp300 ribu/sak, artinya mendapatkan untung Rp50 ribu per sak,” ungkapnya seraya menambahkan total pupuk diamankan sekitar 28,70 ton.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 122 Jo 73 UU RI No 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp3 juta.

BACA JUGA: Oplos Tabung Gas Bersubsidi, Pria Ini Dijerat 3 Tahun Penjara

Sementara, tersangka FR mengaku baru 4 bulan berbisnis pupuk oplosan itu dan dijual ke wilayah Muba serta Jambi dengan harga jual Rp300 ribu. “Satu saknya saya dapat Rp50 ribu itu laba kotor,” katanya.

Barang bukti yang diamankan adalah satu ponsel, 100 sak pupuk isi 50 kg, karung pupuk merek super Fosfat SP-36 yang telah diganti kemasan menjadi pupuk nonsubsidi merek Mahkota TSP, 301 sak pupuk subsidi merek Phonska yang telah diganti kemasan menjadi pupuk nonsubsidi merek Hi-Kay Medan

Kemudian, 40 sak pupuk subsidi merek Phonska yang telah diganti kemasan menjadi pupuk nonsubsidi merek Hi-Kay Padang. Lalu 87 sak pupuk subsidi merek Phonska yang telah diganti kemasan menjadi pupuk nonsubsidi merek Hi-Kay Palembang.

Diamankan juga 6 rol benang jahit warna putih polos, 8 rol benang jahit warna kuning polos, 7 rol benang jahit warna kuning dominan, 4 rol benang jahit, 2 mesin jahit, serta timbangan ukuran 60 kg.

Kemudian, 100 karung pupuk subsidi kosong merek SP-36, 82 karung pupuk subsidi kosong merek NPK Phonska, 86 karung pupuk kosong nonsubsidi kosong merek Hi-Kay, 606 karung pupuk kosong nonsubsidi kosong. (qda/okes.co.id/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: okes.co.id