Penumpang Belum Vaksin Booster Wajib Antigen
Penumpang tujuan Kertapati Palembang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
ENIMEKSPRES.CO.ID, MUARA ENIM - Penumpang Kerta Api (KA) tujuan Muara Enim-Kertapati, Muara Enim-Lubuklinggau, apabila belum melengkapi vaksin booster. Maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku saat boarding.
Kepala Stasiun Muara Enim, Sukarman, menjelaskan aturan tersebut menyesuaikan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 yang diberlakukan sejak 17 Juli 2020 lalu.
“KAI mendukung seluruh kebijakan Pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” terang Sukarman kepada awak media, kemarin (22/7/2022).
Pihaknya, juga mengajak masyarakat untuk melengkapi vaksinasi hingga vaksin booster sebagai bentuk kontribusi masyarakat dalam membantu Pemerintah dalam menangani Covid-19.
BACA JUGA: Naik Kereta Api Wajib Vaksin Booster, Berlaku Mulai Hari Ini 17 Juli 2022
Saat ini, KAI telah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai stasiun dan Klinik Kesehatan KAI.
Dirinya mengatakan dengan tegas apabila pelanggan tidak memenuhi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilahkan membatalkan tiket.
Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api, kata dia, yakni vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
BACA JUGA: Cegah Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Sebidang, Bangun 4 Pos Jaga
Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Kemudian, bagi pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Selanjutnya, bagi pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
“KAI mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan dengan tujuan memperlancar proses pemeriksaan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: