21 Gram Sabu Gagal Beredar di Muara Enim
Personel Satresnarkoba Polres Muara Enim mengamankan pelaku pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Belimbing. Foto : Istimewa --
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Suasana tenang di Dusun V, Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, mendadak berubah ketika aparat kepolisian melancarkan operasi penangkapan, pada Kamis dini hari 30 April 2026.
Dalam aksi yang berlangsung cepat dan terukur, petugas berhasil meringkus seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba tanpa adanya perlawanan.
Alhasil, sebanyak 21 gram sabu siap adar diamankan.
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Resnarkoba, Iptu A Yurico, menjelaskan penindakan ini dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap maraknya aktivitas narkotika di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Edarkan Narkoba, 2 Pria Digerebek Satresnarkoba Polres Muara Enim di Pondok Kebun
BACA JUGA:Edarkan Ekstasi, Pemuda Ini Dibekuk Satresnarkoba Polres Muara Enim
"Laporan dari warga menjadi langkah awal kami. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim kami bergerak ke lapangan dan berhasil mengamankan tersangka," ungkap Kasat Resnarkoba.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial H (45) di kediamannya.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana narkotika, 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,29 gram, 2 bungkus plastik klip bening, 1 unit timbangan digital dan 1 unit ponsel merek Oppo berwarna biru.
Tersangka H kini telah dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Muara Enim, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Bekuk 2 Pengedar Narkoba di Indekos
BACA JUGA:Tim Gabungan Intel Kodam II/Sriwijaya Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Muara Enim
Pihak kepolisian juga tengah mendalami apakah terdapat jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Pelaku terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 yang disesuaikan dalam UU RI No. 1 Tahun 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: