21 Gram Sabu Gagal Beredar di Muara Enim
Personel Satresnarkoba Polres Muara Enim mengamankan pelaku pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Belimbing. Foto : Istimewa --
Ancaman pidana yang menanti pelaku adalah penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau bahkan hukuman seumur hidup.
Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Diringkus di Rumah Kontrakannya di Muara Enim
BACA JUGA:Sembunyikan Sabu Ditutup Tangki BBM Mobil, Pria Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim
Ia menekankan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen nyata aparat dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
"Kami mengajak masyarakat agar tidak segan untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: