Tega, Ayah Setubuhi Anak Kandung hingga 15 Kali

Tega, Ayah Setubuhi Anak Kandung hingga 15 Kali

Tersangka KA saat diinterogasi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi. Foto : SUMEKS.CO/DNN--

ENIMEKSPRES.CO.ID, PALEMBANG - Seorang ayah berinisial KA (37) diringkus polisi setelah melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri NI (14).

Aksi itu dilakukan KA di kamar tidur rumahnya, di Kecamatan Gandus, Palembang, Sumsel pada Kamis (19/5) sekitar pukul 02.00 WIB lalu.

“Pelaku kami ringkus di rumahnya, Minggu (17/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Kami menangkap pelaku setelah menerima laporan dari istrinya atas tindakan pencabulan,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, Senin (18/7/2022).

Tri mengungkapkan peristiwa itu berawal pada Kamis lalu. Korban NI yang masih di bawah umur sedang tertidur di kamarnya.

BACA JUGA: Gara-gara Judi Slot, Menantu Jual Sepeda Motor Ibu Mertua

“Pelaku ini masuk diam-diam dalam kamar dan langsung membangunkan korban serta meminta korban jangan ribut. Lalu tersangka melakukan hajatnya menyetubuhi korban,” ujar Tri.

Ia menambahkan istri  korban sendiri tidak tahu kejadian selama ini dan baru diceritakan anaknya. “Saat ini tersangka sedang dimintai keterangan oleh penyidik kita, karena keterangan pelaku selalu berubah-ubah,” ungkap Tri Wahyudi.

Atas ulahnya, tersangka disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang yang sebelumnya diatur dalam UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: 8 Pelaku Penambang Batu Bara Ilegal di Keban Agung Ditangkap Polisi

Sementara itu, tersangka KA mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anaknya sekitar 15 kali.

“Ya Pak, selama ini sudah sekitar 15 kali menyetubuhi anak, kalau hubungan dengan istri baik-baik saja, masalah hubungan intim, saya suka nonton video porno dan setelah itu memaksa korban berhubungan,” kata tersangka.

Sedangkan istri korban, IA (35) mengaku kalau tidak mengetahui setiap suaminya melancarkan aksinya.

“Saya tahu kalau anak saya disetubuhi dari mulut anak saya langsung dan selama ini biasa saja dengan suami termasuk saat berhubungan,” tuturnya. (dey/sumeks.co/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co