Harga BBM Non Subsidi Naik, Segini Tarif Barunya

Harga BBM Non Subsidi Naik, Segini Tarif Barunya

Ilustrasi BBM non subsidi. Foto : DISWAY/DNN--

ENIMEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mengalami kenaikan harga. BBM non subsidi itu di antaranya Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite, serta LPG non subsidi seperti Bright Gas. PT Pertamina (Persero) menyebut kebijakan tersebut berlaku per 10 Juli 2022.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan penyesuaian harga BBM non subsidi itu dipicu tren harga minyak dunia yang masih melambung. Kendati demikian, Irto mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir.

”Sebab harga LPG 3 kg, Pertalite, Solar, dan Pertamax tetap. Tidak naik,” ujarnya dikutip Senin (11/7/2022).

Menurutnya, kebijakan tidak menaikkan harga BBM subsidi itu diambil lantaran tren harga Indonesian Crude Price (ICP) untuk BBM dan Contract Price Aramco (CPA) untuk LPG masih tinggi.

Tujuannya, menjaga daya beli masyarakat. ”Pertamina terus menjaga ketersediaan energi dengan harga terjangkau. Jadi, Pertalite, Solar, dan LPG 3 kg dijual dengan harga tetap,” bebernya.

Pertamina mencatat, harga minyak ICP per Juni 2022 menyentuh angka USD 117,62 (Rp1,7 juta) per barel. Itu lebih tinggi sekitar 37 persen daripada harga ICP pada Januari 2022.

Begitu pula LPG, tren harga CPA pada Juli ini masih mencapai USD 725 (Rp10,8 juta) per metrik ton (MT) atau lebih tinggi 13 persen daripada rata-rata CPA sepanjang 2021.

Melihat tren itu, Irto mengatakan Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga untuk produk bahan bakar khusus (BBK) atau BBM non subsidi.

“Saat ini hanya Pertamax yang merupakan BBM non subsidi, namun harganya tidak berubah,” imbuh Irto.

Penyesuaian harga akan terus diberlakukan secara berkala. Hal itu sesuai dengan Kepmen ESDM 62/K/12/MEM/2020 tentang Formulasi Harga Jenis Bahan Bakar Umum (JBU).

BACA JUGA: 80 Persen BBM Bersubsidi Dinikmati Orang Kaya, Ini Datanya

Diketahui, porsi BBM non subsidi sekitar 5 persen dari total konsumsi BBM nasional. Sementara itu, porsi produk LPG non subsidi sekitar 6 persen dari total konsumsi LPG nasional.

Irto menyebutkan seluruh penyesuaian harga dipatok sekitar Rp2.000, baik per liter untuk BBM maupun per kg untuk LPG.

Harga itu masih sangat kompetitif jika dibandingkan dengan produk berkualitas setara. ”Untuk yang subsidi, Pemerintah masih turut andil besar dengan tidak menyesuaikan harganya,” katanya lagi.

Terkait dengan BBM subsidi, Pertamina memang menjual lebih rendah daripada harga keekonomiannya.

Dirut Pertamina, Nicke Widyawati mengungkapkan harga produk BBM seperti Pertalite, Pertamax, hingga Solar serta produk LPG penugasan belum naik.

Untuk Pertalite, Nicke menyatakan harga pasar saat ini Rp17.200 per liter. Namun, harga jual Pertamina tetap Rp7.650 per liter. Dengan demikian, setiap liter Pertalite, Pemerintah menyubsidi Rp9.550.

Kemudian untuk Pertamax, Pertamina masih mematok harga Rp12.500 per liter. Padahal, untuk bensin dengan oktan atau RON 92, kompetitor sudah menetapkan harga sekitar Rp17.000 per liter. Secara keekonomian, harga pasar telah mencapai Rp17.950.

“Kami juga pahami kalau Pertamax dinaikkan setinggi ini (harga keekonomian), shifting (peralihan) ke Pertalite akan terjadi. Tentu itu akan menambah beban negara,” ujar Nicke.

Sementara itu, per Juli 2022, harga keekonomian untuk solar CN 48 atau biosolar (B30) Rp18.150 per liter. Namun, Pertamina masih menjual jenis BBM tersebut dengan harga Rp5.150 per liter. “Jadi untuk setiap liter solar, Pemerintah membayar subsidi Rp13.000,” imbuh Nicke.

Adapun LPG PSO belum ada kenaikan sejak 2007. Harganya masih Rp4.250 per kg, sedangkan harga pasar Rp15.698 per kg. Dengan demikian, subsidi dari Pemerintah adalah Rp11.448 per kg. (jpg/sumeks.co/dnn)

Bbm yang Mengalami Penyesuaian Harga:

  • Pertamax Turbo (RON 98) dari Rp14.500 menjadi Rp16.200
  • Pertamina Dex (CN 53) dari Rp13.700 menjadi Rp16.500
  • Dexlite (CN 51) dari Rp12.950 menjadi Rp15.000
  • LPG non subsidi seperti Bright Gas disesuaikan Rp2.000 per kg

Catatan:

Harga di atas untuk wilayah DKI Jakarta atau daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5 persen. Berlaku mulai 10 Juli 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pertamina