Peserta Diklat Dipungli, Uang Saku Juga Tidak Diberikan

Peserta Diklat Dipungli, Uang Saku Juga Tidak Diberikan

Sidang kasus diklat kepala sekolah di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel menghadirkan sebanyak 12 orang saksi. Foto : FADLI/SUMEKS.CO--

ENIMEKSPRES.CO.ID, PALEMBANG - Sebanyak 12 saksi peserta diklat Penguatan Kepala Sekolah di Kabupaten Musi Rawas, mengungkap adanya pungutan liar (pungli) sebesar Rp3 juta.

Pungutan tersebut juga tanpa adanya laporan pertanggungjawaban dari panitia pelaksana kegiatan pendidikan dan latihan pada tahun 2019 lalu itu.

Bahkan, salah satu saksi bernama Endang, mantan kepala sekolah di Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, mengaku dipaksa oleh ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Padahal saksi Endang sudah mau pensiun, dan penyerahan uang Rp3 juta tanpa adanya bukti kwitansi.

“Kata Pak Sugiyono Ketua K3S Kecamatan Jayaloka, kalau tidak ikut diklat tersebut tidak bisa mengelola dana BOS, karena diklat itu gunanya untuk mendapatkan NUK (Nomor Urut Kepsek), padahal saya 9 bulan lagi mau pensiun,” ungkap saksi Endang, Jumat (8/7/2022).

BACA JUGA: Oknum Anggota DPRD Lahat Ditahan Polda Sumsel, Ini Kasusnya

Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan, S.H., M.H, saksi Endang menerangkan sebagaimana pelaksanaan diklat pada umumnya, usai kegiatan mendapatkan sertifikat, namun hingga saat ini sertifikat diklat tidak pernah dia dapatkan.

Hampir senada dikatakan saksi lainnya, kegiatan diklat yang diadakan selama 10 hari di salah satu hotel di Lubuklinggau tersebut diadakan per gelombang. Pada pembukaan diklat dihadiri oleh para terdakwa.

“Saat itu hadir pada pembukaan diklat Plt Kepala Disdik Kabupaten Mura Irwan Effendi, M Rivai Kabid GTK Disdik Kabupaten Mura, serta Rosurohati alias Rosa staf Bidang GTK Disdik Kabupaten Mura kala itu,” terang saksi, Sumartini di persidangan.

Mantan kepala sekolah di Kecamatan Muara Beliti ini juga, mengatakan sebelum mengikuti diklat dirinya diinformasikan oleh ketua K3S untuk mengikuti diklat tersebut, yang katanya adalah program dari Kementerian Pendidikan dan perintah dari kepala Dinas Pendidikan saat itu.

BACA JUGA: Modus Umpan Cewek, HP Korban Dirampas Paksa

“Namun ketua K3S Kecamatan Muara Beliti tidak mewajibkan ikut, hanya bersifat sukarela saja pak hakim,” ungkap saksi Sumartini.

JPU Kejari Lubuklinggau, Sumarherti, S.H usai persidangan mengungkapkan fakta bahwa diklat penguatan kepala sekolah di Kabupaten Musi Rawas nyatanya juga ada anggaran dari Dinas Pendidikan, namun tidak diberikan kepada peserta diklat yang hadir.

“Disinyalir para terdakwa selain memungut biaya diklat dari kepala sekolah di luar ketentuan, juga kegiatan tersebut ada anggaran khusus namun tidak diberikan kepada ratusan peserta diklat, dan itu diakui saksi-saksi yang menandatangani beberapa lembar kertas usai kegiatan diklat,” ungkap JPU Sumarherti.

Untuk sidang selanjutnya, lanjut Sumarherti, masih menghadirkan saksi termasuk di antaranya menghadirkan pihak panitia kegiatan diklat serta pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

BACA JUGA: 8 Pelaku Penambang Batu Bara Ilegal di Keban Agung Ditangkap Polisi

Sebelumnya, tiga terdakwa oknum pejabat pada Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Musi Rawas, yakni Plt Kepala Dinas Pendidikan Irwan Effendi, M Rivai Kabid GTK, serta Rosurohati alias Rosa staf bidang GTK, dihadirkan di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang.

Ketiganya didakwa oleh JPU Kejari Lubuklinggau atas kasus dugaan korupsi pungutan liar dana penguatan kepala sekolah di Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2019.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp428 juta.

Atas perbuatan para terdakwa, JPU menjerat ketiganya dengan dakwaan melanggar Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 55 UU RI Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta lebih subsider Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tentang Tipikor. (fdl/sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co