Bahas RTRW, Pemprov Kumpulkan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumsel

Bahas RTRW, Pemprov Kumpulkan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumsel

Rapat koordinasi RTRW Pemprov Sumsel di Ballroom Hotel Santika Premiere, Kamis (7/7/2022). Foto : DENDI ROMI/SUMEKS.CO/DNN--

ENIMEKSPRES.CO.ID, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel mengumpulkan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka rapat koordinasi penataan ruang daerah Sumsel 2022 di Ballroom Hotel Santika Premiere, Bandara, Kamis (7/7/2022).

Kabid Tata Ruang Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel, Ardani Saputra, mengatakan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) harus disesuaikan dengan kebijakan pembangunan berjalan.

Baik yang dilakukan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Hal itu sebagaimana amanat Undang-undang Perda RTRW harus direvisi setiap lima tahun sekali walaupun Perda tersebut berlaku untuk puluhan tahun ke depan.

Aturan Tata Ruang Tata Wilayah Pemprov Sumsel berlaku sampai 2039 mendatang. Namun tetap harus direvisi setiap lima tahun sekali. Revisi terakhir dilakukan pada 2016 lalu. Pada tahun ini Perda RTRW kembali harus direvisi.

“Dalam Perda sebelumnya belum diatur pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Muara Enim. Dalam revisi RTRW yang akan kita lakukan, mengatur dua proyek nasional tersebut,” kata Ardani.

BACA JUGA: Gubernur Herman Deru Sampaikan Pendapat Akhir Pertanggungjawaban APBD TA 2021

Pemerintah Kabupaten/Kota diundang dalam rakor RTRW, tujuannya agar kebijakan pembangunan dari pusat dan Pemerintah Provinsi tidak tumpang tindih dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Aturan RTRW ini dibuat dan direvisi sebagai rambu-rambu dalam pembangunan dan pengembangan wilayah. Tidak mungkin di kawasan industri ada hotel, rumah sakit, dan pabrik. Di sinilah peranan kebijakan RTRW,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Tata Lingkungan dan Peningkatan Dinas Lingkungan Hidup Sumsel, Triana Huswani, menyatakan peranan Dinas Lingkungan Hidup dalam pembangunan atau pengembangan wilayah adalah melakukan kajian lingkungan strategis.

Kajian terhadap dampak lingkungan, kegiatan rencana program. Saat ini Pemprov Sumsel sedang membangun Pelabuhan Tanjung Carat di Kabupaten Banyuasin. Suatu kegiatan atau pembangunan akan berdampak pada lingkungan.

BACA JUGA: Herman Deru Dorong Pemda Optimalkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Karena itu kajian lingkungan hidup strategis harus dilakukan Dinas Lingkungan Hidup. “Salah satunya RTRW pelabuhan tersebut,” terangnya.

Peneliti ICRAF, Tania Benita, mengatakan rencana revisi RTRW dan pengintegrasiannya ke RZWP3K sejalan dengan tujuan besar Land4Lives.

Dari kajian awal Land4Lives, Sumsel memiliki potensi dan tantangan dalam penanganan perubahan iklim. Supaya kekayaan sumber daya alamnya bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh masyarakat dan fungsi serta jasa lingkungannya terjaga dengan baik, diperlukan rencana strategis dalam pengelolaannya.

“Aspek perubahan iklim perlu diintegrasikan ke dalam RTRW. Salah satu hal yang penting dalam penanganan perubahan iklim Sumatera Selatan adalah perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut," jelas Tania.

“Gambut, dengan potensi kontribusi pada target Pemerintah untuk mencapai FoLU Net Carbon Sink di 2030, harus kita kelola dengan bijak. Salah satu dukungan kami adalah mendorong pengelolaan lahan gambut yang lebih baik dan ini diawali dengan RTRW yang mengakomodir langkah-langkah strategis tersebut,” kata Tania. (dom/sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: