Hari Pertama, Belum Ada yang Ambil Formulir Calon Ketum KONI OKU

Hari Pertama, Belum Ada yang Ambil Formulir Calon Ketum KONI OKU

Rapat kerja daerah (Rakerda) KONI Kabupaten OKU, Sumsel. Foto : OKU TIMUR POS/DNN--

ENIMEKSPRES.CO.ID, BATURAJA - Hari pertama pembukaan bursa Calon Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), hingga berita ini ditayangkan, Senin (4/7/2022) siang, belum ada yang mengambil formulir dan persyaratan calon.

Sementara, waktunya tinggal Kamis-Sabtu (7-9 Juli 2022) sudah masuk jadwal pengembalian berkas. Informasi yang berhasil dihimpun, menurut salah seorang staf Sekretariat KONI OKU, saat ini belum ada bakal calon yang mengambil formulir. “Belum ada, kak,” ujar staf ini dihubungi via WhatsApp oleh okutimurpos.disway.id.

BACA JUGA: Update Pelaksanaan Fornas Hari Ketiga: Raih 30 Medali, Sumsel Masuk 5 Besar

Caretaker Ketum KONI OKU, Solehun, M.Pd ketika dikonfirmasi via telepon mengaku sudah menandatangani SK penetapan anggota Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Bakal Calon Ketum KONI. “Sudah. Saya sudah tandatangani SK TPP. Dan proses penjaringan sudah berjalan,” ujar Solehun.

Mengenai penunjukan TPP adalah haknya sebagai caretaker Ketua Umum KONI OKU. Karena sesuai tugasnya, ditunjuk sebagai caretaker Ketum KONI OKU oleh Ketum KONI Sumsel, adalah untuk melaksanakan Rakerda dan melakukan pemilihan Ketua Umum KONI OKU yang baru.

Aklamasi

Banyak pihak yang memprediksi pemilihan Ketum KONI OKU, yang akan dilaksanakan pada 23 Juli 2022 mendatang tidak akan terjadi. Karena yang berpeluang bisa mencalonkan diri hanya satu orang, mengingat syarat dukungan cabor (cabang olahraga) minimal 50 persen. Sementara total yang memiliki hak suara ada 43 cabor.

Artinya, jika bakal calon Ketum KONI ada yang memenuhi syarat tersebut, otomatis dia yang akan menjadi Ketum KONI secara aklamasi. Dan itu sah-sah saja. Sepanjang mekanisme AD/ART KONI sudah dijalankan.

“Saya kira syarat dukungan cabor minimal 50 persen tidak menjadi soal. Jika memang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI tidak mengatur persentase dukungan cabor,” ujar Saiful Mizan, S.H., M.H, praktisi hukum yang juga Advokad di OKU ini.

Menurut Jimbo, sapaan akrab Saifun Mizan, ketika mekanisme organisasi sudah berjalan sesuai koridor dan cara pengambilan keputusannya benar, maka keputusan itu sudah bisa dilaksanakan dan sah.

BACA JUGA: Kurangi Sampah Plastik, Ini yang Dilakukan DLH OKU

“Saya selalu mengikuti perkembangan seputar KONI OKU lewat pemberitaan media massa. Dalam konteks pengambilan keputusan terhadap besaran syarat dukungan minimal dari cabor sebesar 50 persen itu. Saya kira sudah sesuai mekanisme organisasi secara umum. Ketika banyak pilihan alternatif tidak mungkin pengambilan keputusannya lewat musyawarah mufakat. Maka harus ditempuh dengan jalan voting (pengambilan suara terbanyak),” kata Jimbo.

Lebih jauh, ia mengatakan pengambil keputusan dengan cara voting juga merupakan mekanisme yang demokratis dan diatur oleh Undang-undang.

“Dalam sistem pemilihan satu orang satu suara (one man one vote), maka itu sudah sesuai dengan azas demokrasi. Itu tadi, jika pengambilan keputusan tidak bisa ditempuh dengan musyawarah mufakat. Jalan satu-satunya adalah voting. Dan yang meraih suara terbanyak maka itulah yang menjadi keputusan,” tutup Jimbo. (tim/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: