Curi Sepeda Motor, Pria Ini Dikenakan Pasal Berlapis
Ilustrasi pencurian sepeda motor. Foto : RADAR LAMPUNG/DNN--
Setelah itu, anggota langsung menghubungi korban dan diperlihatkan kepada korban.
Ternyata memang benar sepeda motor tersebut milik korban, yang dibuktikan nomor rangka serta nomor mesin cocok dengan STNK aslinya.
“Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelasnya. (ozi/mg01)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: