KASN Rekomendasikan Bupati OKI Pecat 2 ASN Terlibat Perselingkuhan

KASN Rekomendasikan Bupati OKI Pecat 2 ASN Terlibat Perselingkuhan

Suci Darma (kiri) didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan pers terkait update kasusnya, Selasa (21/6/2022) lalu. Foto : FADLI/SUMEKS.CO--

ENIMEKSPRES.CO.ID, PALEMBANG - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) agar menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat perselingkuhan.

Informasi ini didapat dari Titis Rachmawati, S.H., M.H, selaku kuasa hukum Suci Darma. KASN telah memberikan rekomendasi tersebut atas laporan pihaknya.

“Benar, kami telah mendapat surat jawaban atas laporan kami ke KASN, terkait kasus yang menimpah klien kami Suci Dharma,” katanya kepada Sumeks.co (Jaringan DNN), Minggu (3/7/2022).

Suci Darma merupakan istri dari ASN Pemkab OKI yang diduga telah melakukan perselingkuhan dengan rekannya sesama ASN di Pemkab OKI.

Disebut Titis, dalam surat rekomendasi KASN Nomor R-2332/NK.01.00/06/2022 tertanggal 29 Juni 2022 itu, intinya merekomendasikan sanksi disiplin berat kepada keduanya.

BACA JUGA: Oknum Kades Bayar DP Mobil Selingkuhan Pakai Dana Covid

Hal itu karena telah melanggar ketentuan dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990, tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dijelaskan Titis, ada tiga rekomendasi sanksi disiplin berat sebagaimana tertuang dalam  PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS.

“Pertama penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan ketiga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” urai Titis.

Untuk itu, Titis berharap dengan telah keluarnya surat rekomendasi sanksi disiplin berat dari KASN tersebut, Pemkab OKI segera menindaklanjutinya dan memberikan sanksi tegas kepada kedua oknum ASN tersebut.

“Jangan sampai nanti ada penilaian dari masyarakat adanya tebang pilih, karena ini menyangkut hati nurani dari seorang pimpinan daerah, dan memberikan efek jera agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” tegas Titis.

BACA JUGA: Oknum PNS Diduga Selingkuh, Istri Punya Foto dan Video Kelakuan Suaminya

Disinggung mengenai kondisi Suci Darma pasca meninggalnya janin dalam kandungan, pada Sabtu (2/7/2022), Titis menjawab Suci Darma saat ini masih dalam perawatan medis.

“Kita bersama-sama mendoakan Suci Darma, agar segera pulih pasca janin yang dikandungnya selama tujuh bulan tersebut dinyatakan meninggal pada Sabtu kemarin,” tukasnya.

Sebelumnya, Suci Darma untuk pertama kali muncul di hadapan publik, pada Selasa (21/6/2022).

Ia menggelar konferensi pers terkait kasus ASN selingkuh di OKI yang melibatkan suaminya Damsir Khalik, serta seorang ASN OKI lainnya, Winda Anggraini Garnis.

Didampingi kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, Suci Darma secara gamblang menuntut agar Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) segera memecat suaminya Damsir Khalik sehubungan kasus perselingkuhan tersebut. (fdl/sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co