Mulai Besok Tarif Listrik 5 Golongan Ini Naik, Jadi Segini

Mulai Besok Tarif Listrik 5 Golongan Ini Naik, Jadi Segini

Ilustrasi. Mulai 1 Juli 2022 tarif listrik untuk golongan daya R2 dan R3 naik. Foto : ISTIMEWA/DISWAY--

ENIMEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT PLN (Persero) memastikan kenaikan atau penyesuaian tarif dasar listrik (TDL) untuk golongan tertentu, yang mulai diterapkan besok, 1 Juli 2022.

Yaitu golongan daya R2 (3.500-5.500 VA) dan R3 (di atas 6.600 VA), serta seluruh sektor Pemerintah.

Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu mengatakan, ada empat alasan penyesuaian tarif listrik.

Antara lain kenaikan inflasi, harga minyak atau Indonesia Crude Price (ICP), harga patokan batu bara, dan kurs yang mengerek harga Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik PLN.

“Faktor paling dominan yang berdampak kepada kenaikan tarif ini yaitu melonjaknya ICP dari asumsi APBN 2022 sebesar USD 63 per barel, saat ini harganya sudah melebihi USD 100 per barel,” kata Jisman, saat webinar virtual, Kamis (30/6/2022).

“Sehingga harga TDL naik dari Rp1.447 per kwh menjadi Rp1.669 kwh,” jelas Jismin.

Jisman mengatakan, untuk golongan rumah tangga bersubsidi maupun sektor bisnis dan industri belum akan terdampak kenaikan tarif listrik tersebut.

Namun demikian, Jisman menyebut, tidak menutup kemungkinan golongan-golongan tersebut akan dinaikkan juga tarifnya.

“Ke depan dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, ataupun harga dari batu bara,” bebernya.

BACA JUGA: Ayo! Bayar Tagihan Listrik Tepat Waktu

Sementara itu, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril menjelaskan, perubahan tagihan bagi pelanggan yang menggunakan sistem pascabayar atau layanan pembayaran listrik yang dilakukan akhir bulan, baru akan terlihat di Agustus.

“Artinya pemakaian bulan Juli akan dibayar pada bulan Agustus. Nah apabila pelanggan-pelanggan mengeluh tarifnya sudah naik nanti, yakinlah itu bukan akibat kenaikan tarif melainkan kenaikan pemakaian,” jelas Bob.

Bob mengulas, tagihan listrik yang harus dibayarkan pelanggan terdiri dari faktor volume pemakaian atau konsumsi energi listrik sehari-hari, dikalikan dengan tarif listrik, ditambah dengan pajak penerangan jalan umum.

Dalam data yang ditampilkan, kenaikan tarif listrik ini berlaku sebesar 17,64 persen untuk golongan R3, R2, serta sektor pemerintah P1 (6.600 VA-200 KVA), dan P3/TR.

Sementara untuk golongan sektor pemerintah P.2 (di atas 200 KVA), naiknya sekitar 36,61 persen.

Berikut rincian perubahan rekening bulanan setelah penyesuaian tarif:

1. R2: dari Rp632.568 per bulan, naik Rp111.578 menjadi Rp744.146 per bulan;

2. R3: dari Rp1.962.764 per bulan, naik Rp346.211 menjadi Rp2.308.975 per bulan;

3. P1: dari Rp5.548.587 per bulan, naik Rp978.713 menjadi Rp6.527.300 per bulan;

4. P2: dari Rp105.251.885 per bulan, naik Rp38.535.896 menjadi Rp143.787.781 per bulan;

5. P3/TR: dari Rp1.536.000 per bulan, naik Rp270.934 menjadi Rp1.806.934 per bulan. (disway.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id