Ganti Rugi Lahan Belum Temui Kata Sepakat
Pemkab Muara Enim memfasilitasi penyelesaian ganti rugi lahan dan dampak limbah PT BAS dengan warga . Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
BACA JUGA: Pompa Minyak PT BBP Disoal, Diduga Cemari Lingkungan
Sementara, salah satu peserta rapat lainnya yang hadir, Afriansyah menambahkan bahwa PT BAS sudah melakukan pencemaran lingkungan ke Sungai Enim.
“Jadi dalam perkara ini ada dua hal yang menjadi pembahasan yaitu ganti rugi lahan dan dampak limbah PT BAS terhadap lingkungan sekitar,” ujarnya.
Sementara itu, menanggapi adanya tuntutan tersebut, Humas PT BAS, H. Akwam menyampaikan dirinya menampik bahwa PT BAS sudah melakukan operasi selama 10 tahun di sana.
Karena sepengetahuannya ia mulai bekerja di perusahaan itu sejak 2015, jadi kemungkinan saja lahan yang dimaksud diakibatkan hal lain.
“Selain itu, untuk ganti rugi yang diminta Pak Syahril senilai Rp500 ribu dengan kesepakatan keluarga tidak bisa kurang dari Rp350 ribu per meternya itu. Sebelum kesini (Menghadiri rapat) kami sudah melakukan koordinasi dengan kesanggupan ganti rugi, sebagaimana yang sudah disampaikan,” katanya.
Menanggapi persoalan adanya limbah, kata Akwam, sangat disayangkan pihaknya tidak membawa orang yang berkompeten untuk menjelaskan persoalan limbah tersebut.
“Kebetulan HSE perusahaan tidak ikut, karena ini persoalan ganti rugi lahan, bukan limbah,” pungkasnya. (ozi/mg01)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: