Sidang Oknum Polisi Bakar Mantan Pacar, JPU Hadirkan Kakak Korban Sebagai Saksi
Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan oknum polisi masuk pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Heru Pujo Handoko, S.H., M.H didampingi Andi Prasetya mengatakan, dari keterangan saksi, belum dapat ditarik kesimpulan.
“Ya kita ikuti proses persidangan, kalau saksi itu tentu dari pihak korban, tapi ada beberapa keterangan yang dibantah oleh terdakwa itu tentu jadi catatan,” ucapnya.
Untuk diketahui, terdakwa dikenai Pasal 340 KUHP Sub 355 ayat 2 lebih sub 354 ayat 2 KUHP lebih lebih sub 353 ayat 3 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Polisi bernama Brigpol Andriansyah yang bertugas sebagai anggota Dokkes Polres Lahat, nekat membakar mantan pacarnya Nengsih Marlina (25), pada Kamis (10/3/2022) lalu.
Atas perbuatannya, baik korban dan pelaku menderita luka bakar dan saat itu menjalani perawatan intensif di RSUD dr HM Rabain Muara Enim.
Namun setelah dirawat sekitar 16 hari. Korban mengalami kondisi kritis dan akhirnya meninggal dunia, pada Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 14.37 WIB di ruang ICU RSUD dr HM Rabain Muara Enim.
Pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB jenazah korban dimakamkan di TPU Pal 100, Kelurahan Lebuay Bandung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumsel. (ozi/mg01)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: