Curi Sepeda Motor Pakai Kunci Leter T, Pelaku Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Pakai Kunci Leter T, Pelaku Ditangkap Polisi

Adi Yanto, pelaku curanmor saat diamankan di Mapolres OKI. Foto : NISKIAH/SUMEKS.CO--

ENIMEKSPRES.CO.ID, KAYUAGUNG - Tim Opsnal Macan Komering Polres Ogan Komering Ilir (OKI), menangkap Adi Yanto (37) warga Kampung 1 Desa Teloko, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, Sumsel.

Pelaku yang kesehariannya sebagai pekerja bengkel ini ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik korban Widya, warga Desa Arisan Buntal, Kecamatan Kayuagung, OKI.

“Pelaku ini telah mencuri motor korban yang sedang diparkir di halaman samping kantor Kades Arisan Buntal, pada Kamis (16/6/2022) sekira pukul 09.30 WIB. Dalam aksinya pelaku merusak kunci kontak motor dengan menggunakan kunci T,” jelas Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal didampingi Kanit Pidum, Ipda Surya, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Pemuda Pelaku Curanmor Ini 'Dihadiahi" Timah Panas Polisi

Dalam melancarkan aksinya, pelaku bersama temannya. Akibat kejadian itu, korban Widya kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit dengan nomor polisi BG 6112 KIF, yang ditafsir seharga Rp8 juta.

“Dari pengakuan pelaku, dia pernah disuruh oleh temannya Anang Edi untuk menjualkan 2 unit motor hasil pencurian. Berbekal penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap,” beber Ipda Surya.

Sementara, pelaku ditangkap saat sedang berada di bengkel motor miliknya, Desa Teloko, Kecamatan Kayuagung, OKI.

“Pelaku dan barang bukti motor yang belum sempat dijual berhasil diamankan. Atas perbuatannya dijerat tindak pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” jelas Surya. (nis/sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: