Buruh Ngotot Hitung Upah Pakai KHL

Buruh Ngotot Hitung Upah Pakai KHL

ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Tetap pada pendirian semula buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI terus memperjuangkan agar pemerintah mau menghitung besaran upah pekerja dengan cara Kebutuhan Hidup Layak KHL di masing masing daerah Karenanya KSPI mendesak pemerintah segera merevisi PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Sebab hal itu demi menekan gap atau rentang besaran upah antar daerah tidak semakin melebar Jadi revisi PP Nomor 78 dan gunakan kenaikan upah minimum hanya menggunakan KHL ujar Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta kemarin 25 11 2019 Menurut Said Iqbal apabila pemerintah menghitung upah dengan hasil survei KHL di masing masing daerah baik kabupaten maupun kota maka bisa menekan gap nominal gaji yang selama ini sudah terjadi Memang lanjut Said Iqbal menghitung dengan cara KHL masih terjadi gap Namun tidak tidak terlalu melebar dibandingkan dengan PP 78 2015 Kalau pakai PP maka gap akan makin melebar tapi kalau pakai KHL akan tetap ada gap tapi akan makin mengecil jelas Said Iqbal Said menjelaskan perhitungan kenaikan upah berdasarkan KHL juga bisa diimbangi dengan pembuatan zonasi industri Di mana perhitungan KHL bagi industri labour intensive alias padat karya berbeda dengan industri capital intensive atau pada modal Dengan demikian perusahaan tetap punya daya saing dan buruh tetap terjamin upah dan kesejahteraannya jelas dia Baca juga BPJS Ketenagakerjaan Ganti Nama Ini Sebutan Barunya Pencabutan Subsidi Listrik 900 VA Tak Transparan Staf Khusus Presiden Digaji Rp51 Juta Sementara itu Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Kadin Indonesia menyatakan sepakat dengan formulasi kenaikan pada PP 78 2015 Untuk tahun 2019 ditetapkan kenaikan sebesar 8 03 persen Kenaikan tersebut juga ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam menetapkan gaji Hanya saja dengan penyesuaian upah yang sudah berlaku besaran di masing masing daerah tidak sama Seperti daerah Karawang Jawa Barat menjadi yang paling tinggi menjadi Rp4 2 juta per bulan dan Kota Banjar menjadi yang terkecil dengan Rp1 6 juta per bulan Kalau itu kenaikannya selalu sama kan makin lama makin tinggi akibatnya shifting sudah mulai terjadi ke daerah daerah Jawa Tengah yang lebih murah ujarnya Nah Rosan mengusulkan pemerintah bisa menahan kenaikan di wilayah yang upahnya sudah tinggi Jadi mungkin yang sudah Rp4 juta mungkin kenaikannya 5 persen mungkin yang masih Rp1 6 juta mungkin boleh naik 8 5 persen katanya Direktur Riset dari Center for Reform on Economics Core Indonesia Piter Abdullah menilai gap besaran upah antar daerah sudah terjadi Apabila merevisi PP 75 2015 juga tidak bisa langsung mengurangi terjadinya gap upah Jadi diharapkan kedua pihak juga bisa saling memahami kondisi masing masing agar tercapai kesepakatan yang optimal untuk perekonomian nasional ungkap Piter din fin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: