69 Petahana Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19

69 Petahana Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19

ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Kecurigaan Mendagri Tito Karnavian bahwa petahana tahu aturan protokol kesehatan Covid 19 namun sengaja melanggar bisa jadi benar Buktinya hingga Rabu 9 9 2020 terdapat 69 petahana yang terbukti melanggar Hanya empat petahana yang patuh DPR pun mengusulkan adanya sanksi berupa diskualifikasi dari kepesertaan Pilkada Tito meminta pasangan calon Pilkada untuk membuat pakta integritas mematuhi protokol Covid 19 Pihak penyelenggara dan pengawas pemilu harus secepatnya memanggil partai politik pengusung pasangan calon di Pilkada agar taat protokol kesehatan Kami sudah sampaikan kepada stakeholder yang ada di daerah agar KPU Bawaslu sesegera mungkin mengundang partai politik yang sudah mendaftar Tolong disampaikan soal PKPU Forkompinda juga hadir Agar mereka mengerti Termasuik Kasatpol PP sebagai unsur penegak juga jelas Tito di Kemenkopolhukam Jakarta Rabu 9 9 2020 Selain itu Polri dan BIN serta jajarannya di tingkat daerah diminta melakukan koordinasi Kami mendorong izin ke Menkopolhukam agar para kontestan dan paslon membuat pakta integritas imbuh mantan Kapolri ini Pakta integritas dinilai sangat penting Sebab masih banyak petahana yang melanggar protokol kesehatan Petahana yang melanggar protokol kesehatan itu ada 69 orang Ada gubernur bupati wakil bupati wali kota dan wakil wali kota Kemendagri sudah memberi teguran keras kata Kasubdit Wilayah IV Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri Saydiman Marto dalam sebuah diskusi secara virtual di Jakarta Rabu 9 9 2020 Menurutnya pelanggaran protokol kesehatan Covid 19 tersebut sebagian besar terjadi saat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah ke KPU daerah Hanya empat petahana yang patuh dengan tidak menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran Mereka adalah Bupati Gorontalo Bupati Luwu Utara Wakil Wali Kota Ternate dan Wakil Wali Kota Denpasar Ada kepala daerah petahana yang memberitahukan kepada pendukungnya untuk tidak melakukan konvoi atau kerumunan massa Yang patuh diapresiasi Yang melanggar diberi sanksi jelasnya Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Otda Kemendagri Akmal Malik Dia mengatakan sedang mengkaji mekanisme sanksi kepada para petahana pelanggar protokol kesehatan Salah satunya penundaan pelantikan apabila dinyatakan menang pada Pilkada Serentak Tahun 2020 Pengaturan sanksi penundaan pelantikan tersebut didasarkan pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Ada beberapa opsi yang dikaji Misalnya diangkat penjabat sementara yang ditunjuk dari pusat Ini jika para pelanggar menang maka ditunda dulu pelantikannya Bisa tiga sampai enam bulan Disekolahkan dulu biar taat aturan tegas Akmal Baca juga Tidak Lolos Tes Kesehatan Paslon Terancam Gugur Durasi Penyerahan Syarat Dukungan dan Perseorangan Makin Pendek Kemendagri Perkuat Koordinasi dengan Pemda soal Pilkada di 270 Daerah Dia menyesalkan banyaknya petahana yang melanggar protokol kesehatan Covid 19 Seharusnya lanjut Akmal kepala daerah dapat memberikan contoh kepada masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid 19 Semestinya itu tidak terjadi Para petahana ini jelas tahu aturannya Tetapi masih melanggar juga Karena itu kami sedang siapkan opsi sanksi bagi petahana yang terbukti melakukan pelanggaran paparnya Terkait hal itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa setuju ada sanksi bagi petahana pelanggar Pemerintah dan penyelenggara pilkada harus tegas dan berani menerapkan aturan Bila perlu diskualifikasi dari kepesertaan pilkada Kami tidak ingin pilkada menjadi klaster baru penyebaran Covid 19 Kemendagri sudah banyak memberikan peringatan Mulai dari peringatan tertulis peringatan keras Kalau sudah diberikan peringatan dan masih tidak patuh protokol kesehatan bisa saja didiskualifikasi Karena itu terkait PKPU kata Saan di gedung DPR Senayan Jakarta Rabu 9 9 2020 Kita kan punya syarat bahwa pilkada dilakukan di bulan Desember 2020 Syarat mutlaknya itu kan kepatuhan terhadap protokol kesehatan karena kita nggak mau pilkada menjadi klaster baru imbuhnya Saan meminta Kemendagri mengantisipasi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sebelum calon kepala daerah tersebut terpilih Dia sepakat dengan opsi yang akan diambil untuk menunda pelantikan 3 hingga 6 bulan Yang terpenting jangan sampai mengganggu jalannya pemerintahan daerah Karena sudah ada calon terpilih masa jabatannya habis tinggal dilantik saja Kalau mau diberikan sanksi ya sebelum mereka terpilih Mendagri harus mengantisipasi Sebelum mereka terpilih itu sudah harus diperingatkan Jangan sudah terpilih baru dikasih sanksi Misalnya didiskualifikasi setelah terpilih ada masalah baru lagi paparnya Penyelenggara pemilu juga diminta berkaca dari proses pendaftaran calon kepala daerah ke KPU pada 4 6 September 2020 lalu Saat itu pendaftaran paslon banyak menimbulkan kerumunan massa Politisi Partai NasDem itu juga memprediksi ada 3 tahapan yang berpotensi menimbulkan kerumunan serupa Ada 3 tahapan yang menurut saya berpotensi ada kerumunan massa Yaitu saat pengundian nomor urut Biasanya paslon ini bawa pendukung Kedua kampanye Lalu saat pemungutan suara Potensi pelanggaran protokol kesehatan Covid ini yang harus diwaspadai dan diantisipasi ucapnya Komisi II DPR terang Saan pada Kamis 10 9 2020 juga menjadwalkan rapat bersama Kemendagri KPU dan Bawaslu Agendanya evaluasi pelanggaran protokol kesehatan yang banyak ditemukan saat tahapan pilkada fin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: