KPK Sita Tanah dan Bangunan di Muba

KPK Sita Tanah dan Bangunan di Muba

ENIMEKSPRES CO ID MUSI BANYUASIN Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK bersama dengan Satgas Pengelola Barang Bukti KPK melakukan penyitaan tanah dan bangunan seluas 31 815 meter persegi atas nama Ahmad Syamsu Wirawan di Soak Baru Sekayu Kabupaten Muba Di tempat itu KPK juga memasang plang tanda penyitaan barang bukti yang dihadiri dan disaksikan Lurah Soak Baru dan Ketua RW setempat serta didampingi petugas BPN Muba serta petugas Rupbasan Palembang terkait dugaan perkara TPPU tersangka Mustofa Kamal Pasha MKP yang merupakan Bupati Mojokerto Jawa Timur Tanah dan bangunan tersebut merupakan Aset PT Musi Karya Perkasa dengan SHM No 00281 atas nama Ahmad Syamsu Wirawan yang masih memiliki ikatan keluarga dengan tersangka MKP ujar Ali Fikri Plt Jubir KPK kemarin 15 9 2020 Ia menyebut tanah tersebut diduga dibeli oleh tersangka MKP pada 2015 lalu dan dilakukan pembangunan mess kantor pagar beserta fasilitas didalamnya untuk mendukung kegiatan usaha AMP Hotmix PT Musi Karya Perkasa yang mengerjakan proyek jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2015 Baca juga OTT Berturut Turut Kini KPK Tangkap Wali Kota Medan KPK Tangkap Tangan Pejabat Kementerian PUPR Lagi Tim Penyidik KPK Periksa Empat ASN Pemkab Muara Enim Adapun estimasi nilai aset saat ini mencapai lebih kurang Rp3 miliar tambahnya Selain itu kemarin di Kantor Polres Musi Banyuasin Tim Penyidik melakukan pemeriksaan dan penyitaan berbagai dokumen dari saksi Erdian Syahri Kepala DPMPTSP Muba Adapun materi pemeriksaan yang dikonfirmasi kepada yang bersangkutan mengenai kronologis dan legalitas pendirian PT Musi Karya Perkasa yang beroperasi di Muba Karena diduga perusahaan ini sengaja dioperasionalkan oleh tersangka MKP dengan tujuan melakukan TPPU melalui bantuan dan perantaraan kerabatnya jelasnya Untuk diketahui penyidik KPK menetapkan mantan Bupati Mojokerto MKP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dia diduga menerima gratifikasi dari proyek pembangunan menara telekomunikasi pada 2015 Pada kasus kedua MKP bersama Kepala Dinas PUPR Mojokerto Zainal Abidin diduga menerima gratifikasi terkait jabatan di instansi pemerintah daerah setempat yang berlawanan dengan fungsi tugas dan kewajibannya semasa menjabat sebagai Bupati Mojokerto dua periode Penyidik KPK sudah menetapkan MKP sebagai tersangka kasus dugaan TPPU pada 18 Desember 2018 lalu rei seg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: