Muara Enim-Banyuasin Jalin Kerja Sama Percepatan Pembangunan di Perbatasan

Muara Enim-Banyuasin Jalin Kerja Sama Percepatan Pembangunan di Perbatasan

ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Pemerintah Kabupaten Pemkab Muara Enim dan Pemkab Banyuasin sepakat menjalin kerja sama terkait percepatan pembangunan di wilayah perbatasan masing masing daerah Asisten Administrasi Umum Pemkab Muara Enim Maryana mengungkapkan kerja sama antar pemerintah daerah berdasarkan arahan dari pemerintah pusat guna lebih memberikan perhatian kepada masyarakat yang berada di sekitar perbatasan Kami menyadari terdapat wilayah yang sulit terjangkau oleh pemerintah daerah maka masing masing daerah perbatasan wajib menjalin kerja sama yang baik agar penyelenggaraan urusan pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas daerah dan penyediaan layanan publik lebih efisien jika dikelola bersama tutur Maryana di sela kunjungan jajaran Pemkab Banyuasin ke Kabupaten Muara Enim pekan lalu Pemkab Muara Enim lanjut Maryana menyambut baik usulan tindak lanjut kerja sama dari Pemkab Banyuasin yang sebelumnya telah terjalin dengan baik pada kesepakatan tahun 2014 yang lalu Dirinya menilai kerja sama antara kedua daerah tersebut akan membawa dampak positif bagi pulihnya perekonomian di masing masing daerah Baca juga Penuhi SDM Transportasi Darat Pemkab Muara Enim Bakal Kerja Sama dengan PTDI Sepakati 11 Raperda dan 3 Raperda Inisatif PLN Sambut Positif Kerja Sama Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik Kita berharap melalui usaha bersama yang dilakukan oleh kedua daerah ini dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik dapat terlaksana ungkapnya Terpisah Bupati Muara Enim H Juarsah menyambut baik kerja sama ini yang mana sebelumnya sudah terjalin dengan baik Orang nomor satu di Bumi Serasan Sekundang mengaku melalui kerja sama ini akan dapat lebih efektif mensejahterakan seluruh masyarakat termasuk yang berada di perbatasan Hal ini telah sesuai berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga ujarnya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Banyuasin Hasmi menyampaikan akan menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah OPD Pemkab Banyuasin Untuk segera melakukan konsolidasi terkait implementasi yang nantinya akan ditetapkan dalam pembangunan di perbatasan masing masing daerah ungkapnya ozi nbsp Saksikan video menarik berikut ini https youtu be yTBpU51Kfik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: