Soal PETI, Pemkab Muara Enim Bakal Undang Pemegang IUP
ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Penyelesaian Pertambangan Tanpa izin PETI di dua wilayah Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung Pemerintah Kabupaten Pemkab Muara Enim akan mengundang lima perusahaan pemegang IUP yang beroperasi di wilayah dua kecamatan tersebut Untuk PETI ini secepatnya Pemkab Muara Enim akan mengundang lima perusahaan pemegang IUP yakni PTBA PGU MME BAS SBP untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan PETI yang terjadi dalam IUP perusahaan jelas Asisten II Pemkab Muara Enim H Riswandar saat memimpin rapat penyelesaian Pertambangan Tanpa izin PETI di ruang rapat Serasan Sekundang Kamis 17 6 2021 Dalam rapat tersebut hadir Dinas Koperasi Kabag Hukum Pemkab Muara Enim Kepala Dinas Lingkungan Hidup Selain itu turut hadir juga asosiasi tambang rakyat di Kabupaten Muara Enim terdiri dari Asosiasi Masyarakat Batu Bara Asmara Asosiasi Tambang Rakyat Daerah Astrada dan Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia APRI Lanjut Riswandar perwakilan anggota asosiasi menyampaikan mereka siap mengikuti proses sesuai aturan baik itu memakai pola BUMDes maupun koperasi sehingga dengan adanya payung hukum masyarakat maupun asosiasi dapat melakukan kegiatan penambangan tentunya dalam pengawasan pembinaan pendampingan baik itu bidang teknik penambangan lingkungan dan sebagainya Artinya kata dia ke depan aktivitas penambangan batu bata tidak lagi asal asalan Mereka Asosiasi mengaku siap diatur dan saya minta tidak ada lagi yang bertentangan dengan PETI Artinya mereka mengikuti prosedur aturan pemerintah Untuk itu pemerintah daerah bersama Forkopimda untuk menyiasati bagaimana cara proses legalnya kegiatan masyarakat apakah dalam bentuk BUMDes atau koperasi berjalan dengan baik terangnya Baca juga Asosiasi Setuju Tambang Rakyat Berhenti Sementara sampai Ada Regulasi dari Pemerintah Selagi proses ini berjalan kata Riswandar tidak boleh sama sekali ada aktivitas penambangan Apabila itu terjadi Penambangan maka masyarakat akan berurusan dengan pihak berwajib Lebih baik stop dulu Bisa menambang selamanya atau pola sebelumnya selalu menelan korban jiwa dan berbenturan dengan hukum Apalagi kalau masyarakat mengenyampingkan undang undang konsekuensinya urusan mereka jelasnya Sebab Pemkab Muara Enim telah membina dan mengarahkan karena pemerintah tidak mau adanya pembiaran Untuk itu Pemkab Muara Enim akan berkoordinasi dengan seluruh kementerian terkait Intinya sabar kalau perorangan tidak boleh ada sudah ada badan hukum seperti badan usaha desa atau koperasi karena sudah terbentuk struktur ada ketua sekretaris bendahara dan anggota Dan itu 100 persen harus masyarakat lokal jelasnya Bagaimana kalau perusahaan selaku pemegang IUP tidak mau berkolaborasi dengan pemerintah dan asosiasi Riswandar menegaskan ada alternatif lain perusahaan harus beli atau pembebasan lahan atau dikeluarkan dari IUP Yang paling baik itu kerja sama yang baik masyarakat jalan pemerintah mengawasi dan perusahaan sama sama diuntungkan Saya berharap sebelum 14 Juli sudah ada titik terang harapnya Sementara itu Asosiasi Tambang Rakyat Daerah Astrada Key Jhon mengatakan pihaknya dalam hal ini asosiasi sepakat mengikuti anjuran pemerintah dengan pola badan usahanya berbentuk koperasi Pola yang ditawarkan pemerintah masyarakat sangat setuju dengan badan usaha berbentuk koperasi Dan kita dukung serta mensupport pemerintah selanjutnya kita menyiapkan data data keakuratan di lapangan katanya ozi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: