Habisi Adik Ipar dengan 14 Tusukan, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Habisi Adik Ipar dengan 14 Tusukan, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

ENIMEKSPRES SUMEKS CO KAYUAGUNG Tersangka M Yunus alias Yunus 49 warga Desa Terate Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI yang menghabisi adik iparnya sendiri terancam pasal pembunuhan berencana 20 tahun penjara Tersangka sebelumnya diamankan Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Minggu 25 7 2021 saat berada di rumah salah satu keluarganya di Palembang Sementara korbannya Agusman alias Ujang 40 yang tinggal berdekatan dengannya tewas bersimbah darah Saat diamankan tersangka mengaku tidak bermaksud untuk melakukan pembunuhan tersebut Waktu kejadian aku baru sudah mandi di sungai adik ipar tuh mendorong dan langsung aku tusuk terang Yunus Selasa 27 7 2021 Baca juga Bantu Menagih Utang Tetangga IRT Ditikam Berkali kali Awal kejadian bermula tersangka menegur korban Ujang karena sudah menghalangi jalan menuju tempat mandi di pinggir sungai dengan kursi kayu Aku tegur karena sudah menghalangi jalan Mungkin dio tersinggung Dan tiga hari kemudian korban dengan kawan kawannyo masih bae menghalangi jalan itu sambil nyindir aku Pak beber Yunus Sekitar satu bulan korban bertemu dengan tersangka dan langsung mendorongnya hingga terjatuh Aku ingat di dalam tas ado pisau langsung aku tusuk ke punggung korban saat dio terjatuh Idak berencana untuk bunuh kareno korban itu nyerang aku duluan jelas Yunus Kasubdit 3 Jatanras Kompol CS Panjaitan mengatakan korban meninggal dunia usai ditusuk sebanyak 14 kali oleh tersangka Motifnya karena ada ketersinggungan antara tersangka dengan korban Pelaku menusuk korban sebanyak 14 kali dan tidak dapat terselamatkan ujar Panjaitan Tersangka sempat melarikan diri ke Palembang dan berhasil ditangkap Tersangka kita tangkap di rumah keluarganya di Sekip Bendung tanpa perlawanan tandasnya Tersangka Yunus terancam Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dho seg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: