Ditinggal Mudik, Rumah Dikuras Tetangga

Ditinggal Mudik, Rumah Dikuras Tetangga

ENIMEKSPRES SUMEKS CO PALEMBANG Unit Reskrim Polsek Kalidoni menangkap Farizqi 19 dan Solihin 20 warga Jalan May Zen Kelurahan Sai Selayur usai melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya yang ditinggal mudik Tersangka berhasil membawa lari satu unit televisi blender dan Play Station dari rumah milik Mery Hayati yang berada di Jalan Yuka RT 39 Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Kota Palembang Keduanya beraksi pada malam hari sekitar pukul 01 00 dini hari saat kondisi lingkungan telah sepi Mereka sudah tahu kalau rumah korban ditinggal mudik kata Kapolsek Kalidoni AKP Avial Kalza Sabtu 31 7 2021 Baca juga Kabur ke Sumbawa Pelaku Pencurian Buah Sawit Diringkus saat Sedang BAB Sebelum melakukan pencurian keduanya telah mengamati rumah korban Tersangka Solihin yang merupakan tetangga dari korban mengajak Farizqi untuk melancarkan aksinya Farizqi merupakan temannya yang sering bersama sama bermain judi online terang Avial Kalza yang biasa disapa Evie ini Uang hasil jual barang curian tersebut untuk makan minum dan sebagiannya digunakan untuk bermain judi slot Keduanya terancam Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara tandasnya Di hadapan polisi tersangka Farizqi mengaku dirinya masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping rumah yang lebih dulu dirusak menggunakan obeng Masuk ke rumah dari jendela samping Saya yang congkel jendela Solihin menunggu di luar rumah bertugas mengawasi dan membantu tersangka Farizqi membawa barang hasil curian menyambutnya dari luar jendela aku Farizqi yang juga diakui tersangka Solihin dho seg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: