SIM C Jadi 3 Jenis, Polri Pastikan Tarif Pembuatan Tetap Sama

SIM C Jadi 3 Jenis, Polri Pastikan Tarif Pembuatan Tetap Sama

ENIMEKSPRES SUMEKS CO JAKARTA Korps Lalu Lintas Korlantas Polri akan membagi SIM C ke dalam 3 jenis Yakni SIM C CI dan CII Pembagian ini dikategorikan sesuai dengan silinder kendaraan yang dikendarai Direktur Registrasi dan Identifikasi Regident Korlantas Polri Brigjen Yusuf memastikan meskipun ada pembagian jenis ini biaya pembuatan SIM tetap sama Yakni Rp100 ribu untuk pembuatan baru sedangkan Rp75 ribu untuk perpanjangan Untuk biaya pembuatan SIM C CI dan CII tetap sama kata Yusuf kepada wartawan Senin 2 8 2021 Kendati demikian pembagian 3 jenis SIM C ini belum diberlakukan saat ini Polri melakukan penundaan sementara karena masih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 4 Namun sekarang kan lagi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM jadi diprioritaskan sosialisasi dahulu jelas Yusuf Baca juga Hoaks Syarat Bikin SIM dan SKCK Tidak Perlu Surat Keterangan Sudah Divaksin Covid 19 Sebelumnya Korlantas Polri bakal memberlakukan penggolongan untuk surat izin mengemudi tipe C SIM C Terdapat tiga golongan Yakni SIM C SIM CI dan SIM CII Tiga penggolongan itu berdasar kapasitas mesin sepeda motor Brigjen Yusuf mengatakan awalnya aturan penggolongan SIM C itu direncanakan berlaku mulai bulan ini Namun karena saat ini masih ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM akhirnya rencana tersebut masih tahap sosialisasi Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM disebutkan terdapat tiga jenis SIM SIM C untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc Lalu SIM CI diperuntukkan sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc SIM CII ditujukan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc Pembedanya kapasitas isi silinder mesin terangnya jpg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: