Gagal Curi Baterai Tower, Karyawan Telkomsel Ditangkap Team Rajawali

Gagal Curi Baterai Tower, Karyawan Telkomsel Ditangkap Team Rajawali

ENIMEKSPRES SUMEKS CO MUARA ENIM Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim menangkap seorang pencuri baterai tower Protelindo di Jalan Lintas Sumatera Dusun 1 Desa Karang Raja Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Ironisnya pelaku adalah karyawan Trouble USB Telkomsel sendiri Pelaku Hariadi 33 warga Dusun I Desa Tanjung Karangan Kecamatan Tanjung Agung dibekuk Rabu 28 7 2021 pukul 08 00 WIB di tempat persembunyiannya di sebuah pondok dipinggir aliran Sungai Enim tak jauh dari Desa Tanjung Karangan Selain mengamankan pelaku Team Rajawali juga mengamankan barang bukti satu unit gerinda yang digunakan pelaku untuk merusak kunci gembok tower Terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan curat ini bermula dari laporan dari karyawan PT Telkomsel Di mana telah terjadi percobaan pencurian baterai tower Protelindo di Jalan Lintas Sumatera Dusun 1 Desa Karang Raja Jumat 23 7 2021 pukul 18 45 WIB Saat itu pelaku hendak pulang dari tempat kerja sebagai Trouble USB Telkomsel Kemudian pelaku merencanakan untuk melakukan pencurian baterai Tower di Site dekat Yonif 141 AYJP dengan alasan untuk membayar iuran listrik rumahnya Baca juga Curi Aki Truk Residivis Kambuhan Diringkus Polisi Untuk melancarkan aksinya pelaku membawa 1 unit gerinda Sesampainya di lokasi tower pelaku melihat situasi tower sepi Kemudian pelaku langsung merusak kunci gembok tower dengan cara memotong gembok menggunakan gerinda Setelah gembok rusak dan kunci box belting berhasil dibuka oleh pelaku sehingga menyebabkan alarm batsetolen berbunyi Pada saat pelaku membuka box belting alarm batsetolen berbunyi Pelaku panik karena melihat ada warga sekitar mendekati tower Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan lokasi tower Atas kejadian tersebut pihak perusahaan melaporkannya ke Polres Muara Enim ujar Kapolres Muara Enim AKBP Danni Sianipar melalui Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma didampingi Kanit Pidum Ipda Guntur Iswahyudi Atas laporan tersebut Team Rajawali langsung menindak lanjuti untuk melakukan penyelidikan Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku tengah bersembunyi di sebuah pondok dipinggir aliran Sungai Enim tak jauh dari desa anggota langsung bergerak cepat melakukan penangkapan Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP jelasnya Sementara itu pelaku Hariadi mengaku bahwa dirinya nekat melakukan aksi pencurian di tempat dirinya bekerja lantaran tidak memiliki uang untuk membayar iuran listrik Bingung Pak nak bayar listrik dak katek duet kilahnya ozi mg01

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: