Kemenkes Sebut Vaksin Dosis Ketiga Bukan untuk Masyarakat Umum
ENIMEKSPRES SUMEKS CO JAKARTA Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Siti Nadia Tarmizi menegaskan vaksinasi dosis ketiga booster saat ini tidak diberikan bagi masyarakat umum Melainkan hanya kepada tenaga kesehatan maupun tenaga pendukung kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua vaksin Covid 19 Diperkirakan jumlahnya ada sekitar 1 5 juta orang yang tersebar di seluruh Indonesia Suntikan ketiga atau booster hanya diperuntukkan untuk tenaga kesehatan termasuk tenaga pendukung kesehatan kata dr Nadia dalam keterangannya Senin 2 8 2021 Nadia menjelaskan peruntukan booster tidak untuk khalayak umum mengingat keterbatasan pasokan vaksin Terlebih masih ada 160 juta penduduk sasaran vaksinasi yang belum mendapatkan suntikan Kami memohon agar publik dapat menahan diri untuk tidak memaksakan kepada vaksinator untuk mendapatkan vaksin ketiga Masih banyak saudara saudara kita yang belum mendapatkan vaksin Mohon untuk tidak memaksakan kehendak tutur Nadia Vaksin dosis ketiga bagi tenaga medis ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK 02 01 1 1919 2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rekomendasi dari ITAGI adalah saat ini kita dapat menggunakan platform yg sama atau berbeda untuk vaksinasi dosis ketiga Pemerintah telah menetapkan akan menggunakan vaksin Covid 19 Moderna untuk suntikan ketiga untuk tenaga kesehatan dikarenakan kita tahu bahwa efikasi dari Moderna ini paling tinggi dari seluruh vaksin yang kita miliki saat ini imbuh dr Nadia Baca juga Tidak Semua Anak Bisa Divaksinasi Covid 19 Kendati demikian Juru Bicara Vaksinasi Covid 19 Kemenkes ini menyebut pemberian vaksin booster ini tetap akan memperhatikan kondisi kesehatan daripada sasaran Apabila yang bersangkutan alergi karena memang tidak boleh mendapatkan vaksin dengan platform mRNA maka bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dosis pertama dan kedua Nadia merinci vaksin Moderna yang akan dipakai sebagai booster adalah mRNA 1273 Penyuntikannya dilakukan secara intramuskular dengan dosis 0 5 ml sebanyak 1 dosis Vaksin ini tersedia dalam bentuk suspensi beku dengan kemasan 14 dosis per vial Penyimpanan distribusi dan penggunaan vaksin telah diatur dalam SE Ditjen P2P No HK 02 01 1 1919 2021 Untuk menghindari kerusakan maupun kesalahan pengambilan perlu disimpan secara terpisah dalam rak atau keranjang vaksin yang berbeda agar tidak tertukar dengan vaksin rutin Dengan dimulainya vaksinasi booster bagi tenaga kesehatan pada 23 Juli 2021 di RSCM Jakarta kegiatan ini selanjutnya dilakukan di unit pelaksana teknis vertikal Kementerian Kesehatan khususnya di rumah sakit vertikal dan secara bertahap akan dilaksanakan di seluruh fasyankes di Indonesia Nadia berharap vaksinasi booster ini bisa dilaksanakan sesegera mungkin supaya cepat selesai Apabila masih ditemui ketidaksesuaian data penerima vaksinasi booster pihaknya mengimbau kepala dinas kesehatan direktur rumah sakit atau puskesmas ataupun pimpinan klinik atau pimpinan fasyankes itu segera melakukan perbaikan data ke Kementerian Kesehatan Kalau dia adalah tenaga kesehatan tapi tidak tercatat atau dia tercatat misalnya di pemberi pelayanan publik maka dia bisa melakukan perubahan data ke Badan PPSDM Kesehatan melalui email sdmkesehatan pedulilindungi id untuk melakukan perbaikan data pesannya jpg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: