Kejaksaan Kembali Garap Dua Kasus Dana BOS
ENIMEKSPRES SUMEKS CO PALEMBANG Lambannya penanganan dua perkara dugaan korupsi dua dana Bantuan Operasional Sekolah BOS yang ditangani Pidsus Kejaksaan Negeri Kejari Palembang mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Tinggi Kejati Sumatera Selatan Sumsel Sudah hampir tiga tahun kasus yang bermula dari laporan masyarakat ini hampir tidak ada progres yang signifikan dari Pidsus Kejari Palembang Adapun dua kasus tersebut yakni dugaan penyalahgunaan dana BOS SD Negeri 79 dan SMA Negeri 13 Palembang Untuk itulah Kejaksaan Tinggi Kejati Sumsel meminta tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kejari Palembang segera menuntaskan penyidikan dua perkara tersebut Hal itu dikatakan Kasi Penkum Khaidirman S H M H saat mendampingi Asisten Pidana Khusus Aspidsus Kejati Sumsel Victor Antonius Siragi Sidabutar S H M H melakukan pemantauan sidang perkara Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang kemarin 10 8 2021 Untuk dua perkara tersebut saat ini memang masih ditangani oleh Pidsus Kejari Palembang Kita sudah koordinasi dengan Kasi Pidsusnya terkait pemberitaan di media soal lambannya penanganan perkara tersebut ujar Khaidirman Khaidirman menjelaskan setelah berkoordinasi dengan Pidsus Kejari Palembang dalam waktu dekat Pidsus Kejari Palembang berjanji akan ada penetapan tersangka untuk salah kasus penyalahgunaan dana BOS SMA Negeri 13 Palembang Setelah kita berkoordinasi dalam waktu dekat ini akan ada penetapan tersangka untuk salah satu perkara dana BOS sementara untuk perkara yang satunya tersangkanya masih dalam status DPO oleh penyidik katanya Baca juga Gelapkan Dana BOS Mantan Kepala Sekolah Buron Dalam penanganan dua dana BOS itu lanjut Khaidirman pihaknya meminta kepada tim Pidsus Kejari Palembang untuk segera menuntaskan perkara tersebut Iya inginnya kita meminta agar segera dituntaskan perkaranya pungkasnya Diketahui dua perkara yang saat ini tengah ditangani oleh Pidsus Kejari Palembang yakni dugaan penyalahgunaan dana BOS SD Negeri 79 Palembang dan dana BOS SMA Negeri 13 Palembang Untuk penyidikan dana BOS SMA Negeri 13 tim Pidsus Kejari Palembang sedikitnya sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih belasan saksi Sementara itu dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana BOS SD Negeri 79 yang diduga melibatkan oknum mantan kepala sekolah juga belum berhasil ditangkap atau diketahui keberadaannya DPO Bahkan mantan kepala sekolah itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang DPO oleh Tim Pidana Khusus Pidsus Kejari Palembang Sebelumnya terkait perkembangan kasus dugaan penyelewengan dana BOS SD Negeri 79 Palembang tim Pidana Khusus Pidsus Kejari Palembang sudah melakukan pemanggilan terhadap mantan kepala SD Negeri 79 Bahkan surat panggilan juga sudah disampaikan kepada keluarga tersangka dan Ketua RT di mana tempat bersangkutan berdomisili beberapa waktu lalu Penyidik Pidsus Kejari Palembang juga sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini Di antaranya dari Dinas Pendidikan Kota Palembang dan pada guru sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi Mantan kepala sekolah itu diduga telah melakukan penyimpangan dana BOS SD Negeri 79 Kota Palembang yang bersumber dari dana BOS APBN Triwulan II dan III sebesar Rp560 640 000 dan dana BOS APBD triwulan II Rp40 440 000 Tahun Anggaran 2019 fdl seg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: