Kasus Normalisasi Sungai, Kejari Terima Titipan Rp500 Juta dari Salah Satu Tersangka
ENIMEKSPRES SUMEKS CO PALI Kejaksaan Negeri Kejari Penukal Abab Lematang Ilir PALI menerima titipan uang pengganti dari salah satu tersangka kasus normalisasi Sungai Abab sebesar Rp500 juta Diketahui Kejari PALI telah menetapkan tiga tersangka yakni J S dan R yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3 5 miliar Kepala Kejari PALI Agung Arifianto mengatakan titipan uang pengganti itu berasal dari R salah satu tersangka kasus normalisasi Sungai Abab dari pihak ketiga Terima kasih kami sampaikan kepada saudara R yang sudah beritikad baik menitipkan uang pengganti Sebelumnya telah ditransfer ke kas daerah sebesar Rp500 juta Jadi total titipan uang pengganti dari saudara R berjumlah Rp1 miliar ujar Arif Rabu 18 8 2021 Kasi Pidsus Kejari PALI Purnomo menambahkan titipan uang pengganti itu langsung dititipkan kembali ke Bank Mandiri yang kemudian disetorkan ke kas daerah melalui Bank Sumsel Babel Baca juga Kejari PALI Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Proyek Normalisasi Sungai Abab Disebut Purnomo untuk tenggat waktu pengembalian uang pengganti sampai persidangan selesai Jadi sebelum ada putusan Pengadilan masih diperkenankan mengembalikan kerugian negara Karena itu berdampak pada masa hukuman Apabila tersangka mengembalikan kerugian negara jadi pertimbangan pada persidangan terangnya Diakuinya Kejari PALI juga menelusuri aset aset tersangka Saat ini kita menelusuri aset tersangka guna menutupi kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan itu beber dia Sementara itu Tabrani Kuasa Hukum tersangka R mengatakan kliennya kooperatif mengikuti aturan hukum dan memiliki rasa tanggung jawab dengan beritikad baik mengembalikan atau menitipkan uang pengganti Itikad baik kliennya lanjut dia sebenarnya jauh jauh hari telah dilakukan dengan menyetor atau menitipkan uang pengganti Upaya yang dilakukan saat ini tetap kooperatif Untuk tenggat waktu pengembalian kerugian negara pihak penyidik memberikan ruang Kami tetap melakukan upaya persuasif Karena klien kami belum terbukti menjadi pelaku yang mengakibatkan kerugian negara Nanti di Pengadilan akan dibuktikan kata Tabrani ebi mg01
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: