Bejat! Ayah Cabuli Anak Tiri
ENIMEKSPRES SUMEKS CO PALEMBANG Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan tersangka Semet 44 warga Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Tersangka ditangkap di rumahnya Rabu 18 8 2021 sekitar pukul 23 30 WIB Ditangkapnya tersangka SS tidak lain karena melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar SD Kelas 4 berinisial AY 6 Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kasubnit PPA Ipda Sumailan mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan Untuk modus tersangka sendiri saat melancarkan aksinya terakhir kali dialami korban pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 sekira pukul 01 30 WIB terang Kasubnit PPA Ipda Sumailan Baca juga Keterlaluan Pak Cek Tega Cabuli Keponakan Sendiri Saat itu ayah tiri korban memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri di TKP tepatnya di Jalan Inspektur Yazid Lr Orion Kelurahan Sekip Jaya Korban dihantui berbagai ancaman dari tersangka jika kemauannya tidak dituruti Tersangka mengancam jika korban tidak menuruti kemauannya maka terlapor akan membunuh korban dan adik adik korban serta merusak rumah ibu korban Mendengar hal tersebut korban takut dan pasrah saat terlapor memaksa untuk menyetubuhi korban tutur Tri Atas perbuatannya Semet dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tutupnya dey seg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: