Dicecar Hakim, Saksi Akui Istilah Uang Kasus Suap Fee Proyek Dinas PUPR Muara Enim

Dicecar Hakim, Saksi Akui Istilah Uang Kasus Suap Fee Proyek Dinas PUPR Muara Enim

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI menghadirkan tiga saksi dari pihak kontraktor guna mengungkap adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau aliran fee proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang menjerat Bupati Muara Enim Nonaktif H Juarsah Saksi yang dihadirkan tersebut diketahui bernama Edwin Widya dan Susanti yang merupakan karyawan PT Rotari Persada milik Iwan Rotari kontraktor pemenang empat paket proyek selain PT Indo Paser Beton milik Robby Okta Fahlevi Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang Kamis 9 9 2021 ketiganya dicecar pertanyaan terkait ada atau tidaknya Iwan Rotari memberikan sejumlah uang yang diminta oleh mantan Kabid PUPR Muara Enim yang juga terpidana dalam perkara ini yakni Elfin MZ Muchtar untuk diberikan kepada bupati dan wakil bupati kala itu Dengan kompak ketiganya menjawab tidak mengetahui hal itu bahkan saat ditunjukkan bukti percakapan antara Elfin dengan salah satu saksi bernama Widya pun tetap mengatakan tidak tahu Apa maksud istilah percakapan Elfin meminta 2 500 kartu nama serta meminta lagi 1 500 dokumen padahal perusahaan milik Iwan Rotari ini bergerak di bidang jasa konstruksi tanya JPU KPK RI Muhammad Nur Aziz kepada saksi Widya Saksi Widya menjawab pertanyaan itu dengan tetap mengatakan tidak tahu dan tidak paham dirinya berdalih kalau pesan tersebut ditujukan untuk Iwan Rotari selaku pemilik perusahaan di mana saat akan menjawab pesan itu ia berkoordinasi dahulu dengan Iwan Rotari Keterangan saksi Widya yang sedikit berkelit itu membuat majelis hakim mendesak agar penuntut umum KPK untuk menindaklanjuti keterangan saksi Widya diduga memberikan keterangan palsu meski di bawah sumpah Baca juga Saksi Akui Antar Uang untuk Juarsah Mendengar hal itu barulah saksi Widya mengatakan bahwa istilah istilah sebagaimana dalam percakapan itu maksudnya adalah uang Tapi saya tidak berani menanyakan langsung berapa nilainya kepada Pak Iwan Rotari takut lancang tapi benar Pak istilah itu menggantikan kata uang aku Widya Usai persidangan JPU KPK RI mengatakan sengaja menghadirkan saksi saksi dari pihak kontraktor lainnya guna mengungkap fakta bahwa terdakwa terindikasi menerima gratifikasi selain dari PT Indo Paser Beton milik Robby Okta Fahlevi Saksi ini kita hadirkan untuk membuktikan pasal 12B sebagaimana dakwaan subsideritas yang kami buat bahwa Iwan Rotari terindikasi turut memberikan gratifikasi atas empat proyek kepada bupati dan wakil bupati namun saksi saksi tidak mau bicara seperti itu ujar Nur Aziz kepada awak media Dia menjelaskan KPK selain mencoba mengungkap fakta dari PT Indo Paser beton selaku pemenang tender 16 paket proyek milik Robby Okta Fahlevi selain itu sebagaimana disebutkan dalam dakwaan ada juga adanya dugaan pemberian gratifikasi dari Iwan Rotari untuk ada empat proyek lainnya di Kabupaten Muara Enim senilai Rp25 miliar Ketika disinggung akankah pihak KPK kembali akan membidik pihak kontraktor Iwan Rotari dalam perkara ini karena diduga turut serta memberikan sejumlah aliran dana kepada bupati serta wakil Bupati Muara Enim Kita tidak serta merta langsung ke sana namun saat ini masih masih mengumpulkan bukti bukti terlebih dahulu kita fokus ke pembuktian perkara ini terlebih dahulu tandasnya Saifuddin Zahri dan Daud Dahlan kuasa hukum Juarsah menanggapi santai terhadap keterangan saksi saksi yang dihadirkan tidak dapat membuktikan bahwa kliennya bersalah dalam perkara ini Sebagaimana kita ketahui bersama tadi saksi yang dihadirkan bahkan tidak mengenal klien kami apalagi terkait katanya menerima sejumlah uang sampai saat ini tidak ada satu saksi pun yang dapat membuktikan hal itu tegas Saifuddin Sekadar mengingatkan JPU KPK RI menjerat terdakwa Juarsah dengan dakwaan berlapis kumulatif selain diduga menerima fee senilai Rp2 5 miliar dari kontraktor PT Indo Paser Beton milik Robby Okta Fahlevi untuk 16 paket proyek juga diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dan satu unit handphone dari kontraktor Iwan Rotari fdl sumeks co network

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: