Aset Pemkab Muara Enim Capai Rp7,5 Triliun
ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Atensi Badan Pemeriksaan Keuangan BPK RI untuk penertiban dan inventarisasi aset tanah membuat Pemkab Muara Enim melakukan pengukuran 69 persil tanah di bawah jalan sebagai aset milik Pemkab Muara Enim senilai Rp584 miliar lebih Ini jadi temuan BPK RI dan mereka meminta semua aset termasuk aset tanah di bawah jalan juga dihitung nilainya ungkap Pj Sekda Muara Enim H Emran Thabrani saat memimpin Rapat Pembahasan Penetapan Ruas dan Jalan atas 69 Persil Tanah di Bawah Jalan di ruang rapat Serasan Sekundang Muara Enim Jumat 17 9 2021 kemarin Menurut Emran dari temuan BPK RI mereka meminta untuk seluruh aset tanah di bawah jalan juga dihitung karena ada nilainya dan juga untuk penertiban aset Saat ini kata dia total nilai aset milik Pemkab Muara Enim sekitar Rp7 5 triliun Lanjutnya khusus untuk jumlah persil tanah di bawah jalan sebanyak 155 persil dengan panjang jalan 1275 31 km Di mana sebanyak 69 persil dengan panjang jalan 594 km telah dilakukan pengukuran dan nilainya sekitar Rp584 miliar Sedangkan selebihnya sudah dilakukan pengukuran dan perhitungan Jika jumlah aset seluruhnya sebanyak Rp7 5 triliun ditambah hasil perhitungan 69 persil aset tanah di bawah jalan maka totalnya tembus di atas Rp8 triliun Nanti tim BPN yang akan mengukur ulang 69 persil tanah tersebut sebab pemerintah hanya mengakui hasil ukur dari BPN Ukuran dari tim kita sebagai acuan kita untuk laporan ke BPK RI ujarnya Baca juga Ada Keluhan Soal Layanan Publik Laporkan ke SP4N Dalam pengukuran tanah di bawah jalan tersebut lanjut Emran untuk standar penilaian tetap menggunakan NJOP sesuai SK Bupati Muara Enim No 586 KPTS BMP 216 Tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten Namun saat pengukuran di lapangan ternyata ada selisih luasan lebih besar dibandingkan dengan luasan yang tertulis di SK Bupati Muara Enim tersebut Atas hasil pengukuran dan perhitungan tersebut nanti akan dilaporkan ke BPK RI dan akan menjadi evaluasi ke depan untuk pedoman ketika akan sertifikasi lahan tersebut Untuk hasil ukur ini akan dijadikan evaluasi PUPR ke depan sehingga tahun depan bisa direvisi Dahulu hanya mengukur jalan saja tidak dengan siringnya tetapi sekarang harus dengan siringnya juga yang diukur sehingga ada perbedaan Nanti kita jelaskan ke BPK RI biar clear and clean ujarnya Ke depan tambah Emran lagi setiap yang akan menggunakan APBD untuk melakukan pembangunan harus dipastikan dahulu secara yuridis status tanah tersebut supaya di kemudian hari tidak terjadi komplain atau permasalahan dari masyarakat Ini harus benar benar diperhatikan oleh seluruh OPD setiap tempat yang menggunakan lahan harus ada bukti secara tertulis seperti sertifikat tanah Sebab BPK RI hanya mengakui sertifikat bukan SKT tukas Emran ozi mg01
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: