Masyarakat Kelas Menengah Bisa Kena Pajak Lebih Rendah
RUU HPP Genjot Penerimaan Negara ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Pemerintah menyatakan Rancangan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan RUU HPP berpihak kepada masyarakat kecil Di sisi lain pemerintah mengharapkan penerimaan tinggi dari tarif pajak masyarakat atas Meski kepatuhan kelompok tersebut menjadi tantangan Salah satu tujuan perubahan lapisan tarif PPh pajak penghasilan orang pribadi adalah melindungi masyarakat menengah ke bawah Lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp50 juta sekarang dinaikkan menjadi Rp60 juta Tarifnya tetap 5 persen jelas Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Kemenkeu Neilmaldrin Noor kemarin 2 10 2021 Keberpihakan kebijakan itu lanjut dia terlihat dari pelebaran bracket menjadi lima lapisan Sebelumnya tarif tertinggi untuk orang pribadi adalah 30 persen Melalui RUU HPP tarif tertinggi ditetapkan 35 persen untuk penghasilan kena pajak PKP di atas Rp5 miliar per tahun Artinya yang berpenghasilan kecil dilindungi dan yang berpenghasilan tinggi dapat berkontribusi lebih tinggi Dengan kenaikan kontribusi dari masyarakat yang berpenghasilan tinggi penerimaan negara diharapkan meningkat Ini sesuai dengan prinsip ability to pay atau membayar pajak didasarkan pada kemampuan seseorang alias gotong royong kata Neilmaldrin Baca juga Sri Mulyani Saya Tegaskan Tidak Ada Pungutan Baru untuk Pulsa Sementara itu Direktur dan Founder Center of Economic and Law Studies Celios Bhima Yudhistira Adhinegara menilai perubahan batas PKP tarif 5 persen dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta cukup adil Artinya kelas menengah bisa kena pajak lebih rendah Dengan demikian langkah itu berdampak positif untuk mendorong pemulihan ekonomi Asumsinya kata dia selisih 10 persen pajak yang sebelumnya disetorkan ke negara oleh masyarakat berpenghasilan Rp60 juta per tahun dari kelompok tarif 15 persen menjadi 5 persen sekarang bisa dibelanjakan untuk kebutuhan lain Seperti makanan minuman kendaraan bermotor hingga mencicil rumah paparnya Bhima menyatakan penerimaan negara sebenarnya cukup besar kalau golongan PPh 35 persen bisa patuh membayar pajak Tantangannya kepatuhan wajib pajak orang pribadi non karyawan relatif lebih rendah daripada wajib pajak karyawan Jadi meski tarif pajaknya dinaikkan celah penghindaran pajaknya masih ada Karena itu lulusan University of Bradford tersebut mendorong reformasi administrasi dan penegakan hukum perpajakan jika ingin hasilnya optimal Sebab high net worth individual atau orang super kaya ini relatif canggih dalam melakukan transaksi antarnegara Bisa saja penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dialihkan ke negara lain tanpa pelaporan pajak yang jelas ujar Bhima Menurut dia rasio pajak akan sangat bergantung pada sisi kepatuhan Bhima memproyeksikan tax ratio berkisar 8 5 8 7 persen pada 2022 Akan naik tapi bertahap karena pemerintah masih berikan berbagai insentif pajak bagi perusahaan katanya jpg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: