Empat Saksi untuk 10 Tersangka Anggota Dewan Muara Enim Diperiksa Penyidik KPK
ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Tim penyidik KPK RI melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi di gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam kasus dugaan korupsi penerima hadiah pengadaan barang dan jasa 10 tersangka anggota DPRD pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 Dalam siaran pers yang dibagikan juru bicara KPK RI Ali Fikri Jumat 8 10 2021 Dijelaskan empat saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan di gedung Kejati Sumsel yakni Ediansyah alias Edi Ben staf Dinas PUPR Muara Enim Andri Ramadhan alias Aank pegawai honorer Dinas PUPR Mira Febrianty Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR dan Agus Rahman Kasi Perencanaan Teknis dan Kasubag Perencanaan Dinas PUPR Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman membenarkan adanya penyidik KPK yang saat ini sedang melakukan pemeriksaan di Kejati Sumsel Benar hari ini 8 10 2021 penyidik KPK melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi terkait perkara di Muara Enim di Kejati Sumsel ujar Khaidirman Dikatakannya dalam perkara tersebut Kejati Sumsel hanya memfasilitasi tempat untuk pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK Untuk materi pemeriksaan sendiri kita tidak punya kewenangan tandasnya Baca juga 10 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka KPK Resmi Ditahan Diberitakan sebelumnya di pengujung September tim penyidik KPK RI resmi menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka yakni Indra Gani Ishak Joharsah Ari Yoca Setiadi Ahmad Reo Kusuma Marsito Mardiansah Muhardi Fitrianzah Subhan dan Piardi Adapun konstruksi perkara 10 tersangka tersebut secara singkat yakni penerimaan uang oleh para tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari DPRD terhadap program program Pemerintah Kabupaten Muara Enim khususnya terkait dengan proses barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim dengan nominal pemberian uang masing masing Rp50 juta hingga Rp500 juta Uang uang tersebut diberikan oleh Robby Okta Fahlevi selaku kontraktor 16 paket proyek dan uang itu diduga digunakan para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD saat itu Dalam perkara ini KPK RI sebelumnya telah menetapkan sebanyak 6 orang tersangka yakni mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB mantan Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi mantan Kabid PUPR Muara Enim Elvin MZ Muchtar kontraktor PT Indo Paser Beton Robby Okta Fahlevi yang sebagian masih menjalani masa hukuman atas vonis pidana Pengadilan Tipikor Palembang Kesepuluh tersangka sebagaimana perbuatannya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi fdl seg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: