Bunuh Pria yang Perkosa Istrinya, Yos Divonis 8 Tahun Penjara

Bunuh Pria yang Perkosa Istrinya, Yos Divonis 8 Tahun Penjara

ENIMEKSPRES CO ID LUBULINGGAU Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Lubuklinggau menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa Yos Ariansyah 21 Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Yopy Wijaya dengan Hakim Anggota Verdian Martin dan Amir Ferri Irawan serta Panitera Pengganti PP Emi Huzaimah Selasa 5 10 2021 Sementara terdakwa Yos Ariansyah berada di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau didampingi penasehat hukum Burmasyahtia Darma S H Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Negeri Kejari Lubuklinggau Supriansyah yang menuntut terdakwa 12 tahun penjara Warga Sp 3 Dusun IV Desa Petrans Jaya Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas Sumsel ini disidangkan karena nekat menusuk Dedi Irawan 34 yang pernah memperkosa istrinya pada Minggu 28 3 2021 lalu sekira pukul 16 00 WIB Ketua Majelis Hakim PN Lubuklinggau Yopy Wijaya mengatakan berdasarkan fakta persidangan terdakwa secara sah menurut hukum bersalah dan meyakinkan tindak pidana pembunuhan yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain karena pembunuhan biasa sesuai dengan Pasal 338 KUHPidana Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yos Ariansyah dengan pidana penjara 8 tahun penjara Hakim Yopy Wijaya juga menyatakan barang bukti berupa sebilah senjata tajam bergaggang kayu warna coklat potongan kayu sehelai baju kaos lengan panjang warna biru dirampas untuk dimusnahkan Yopy Wijaya menegaskan hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya meresahkan masyarakat Sedangkan yang meringankan terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah di hukum Ketua Majelis Hakim Yopy Wijaya lalu bertanya kepada terdakwa atas vonis tersebut Terdakwa didampingi penasihat hukumnya masih pikir pikir Kami akan berkoordinasi dengan Yos Ariansyah selaku terdakwa apakah akan melakukan upaya hukum banding atau tidak jelasnya Sementara JPU saat ditanya hakim juga menyatakan pikir pikir Baca juga Astaga Gadis Ini Diperkosa Pacar Sampai Empat Kali Untuk diketahui kronologis perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bermula pada Januari 2021 saksi FV yang merupakan istri terdakwa menceritakan jika korban Dedi Irama telah memperkosanya Mendengar cerita sang istri terdakwa menjadi marah dan berusaha untuk mencari korban Dedi Namun tidak berhasil ditemukan Kemudian pada 28 Maret 2021 sekira pukul 10 00 WIB terdakwa melihat Dedi melintas dengan sepeda motor di depan rumah terdakwa Menyaksikan itu terdakwa menaruh dendam dengan korban langsung emosi dan mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau miliknya yang tersimpan dalam lemari Lalu terdakwa menyelipkan pisau tersebut di pinggangnya Kemudian terdakwa keluar rumah untuk menemui korban sembari mengambil sepotong kayu dari depan rumah Ia pun langsung berkata kepada korban Berhenti Teriakan terdakwa tak dihiraukan oleh korban lalu terdakwa langsung melemparkan kayu yang dibawanya mengenai punggung korban hingga terjatuh Melihat korban terjatuh terdakwa dua kali menusuk dada korban menggunakan pisau yang telah disiapkan Ketika hendak menusuk korban untuk ketiga kalinya dicegah oleh istri Lalu korban melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya menuju ke rumah korban sembari berteriak tolong kepada masyarakat sekitar Teriakan korban yang meminta tolong didengar oleh saksi M Ali Sodikun alias Dikin yang sedang berada di rumah Ia langsung keluar menghampiri korban Saat keluar rumah M Ali melihat korban Dedi sedang mengendarai sepeda motor dalam kondisi oleng dan tidak lama kemudian korban terjatuh dari sepeda motor dalam keadaan terlentang M Ali mendekati korban dan melihat tubuh korban Dedi dalam keadaan berdarah di bagian dada M Ali pun bertanya kepada korban Ngapo Di dan dijawab korban Aku ditujah Yos tolong yung Mendengar hal tersebut M Ali langsung memberitahukan ke saksi lainya Rebo Iskandar yang merupakan kakak ipar korban dan Sudarti yang merupakan istri korban Rebo dan saksi Sudarti langsung menuju ke tempat Dedi terjatuh dan membawa korban ke rumah sakit Namun Dedi meninggal dunia sebelum sampai di rumah sakit Berdasarkan hasil visum et repertum dari Klinik Alif Medical Center AMC Nomor R00 300 K ALI 2020 pada 28 April 2021 ditanda tangani dr Syaifullah selaku dokter pemeriksa ditemukan luka tusuk di tengah dada bagian bawah dengan ukuran 2 5 cm Kemudian luka tusuk di tengah dada bagian atas dengan ukuran 1 cm dan ditemukan luka robek di lengan sebelah kiri Dengan luka itu korban meninggal dunia linggaupos co id sumeks co network

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: